Korupsi Pengadaan Kapal
Kejari Majene Didesak Tahan Tersangka Korupsi Kapal Rp 2,1 M, KAMRI: Jangan Ada Perlakuan Istimewa!
Ia menekankan, kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan sangat bergantung pada konsistensi dan profesionalisme dalam penegakan hukum.
Penulis: Anwar Wahab | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) Kota Majene menyampaikan kritik tajam terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene yang hingga kini belum menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tangkap di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Majene.
Pelaksana Tugas Ketua KAMRI Majene, Firsan, menilai lambatnya proses penahanan dapat menimbulkan kecurigaan publik mengenai adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka.
"Penahanan penting dilakukan untuk mencegah intervensi, penghilangan barang bukti, atau bahkan upaya melarikan diri. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak yang diistimewakan di mata hukum," tegas Firsan saat ditemui Tribun-Sulbar.com, Selasa (17/6/2025).
Baca juga: PPK dan Penyedia Dalang Korupsi Kapal Rp2,1 Miliar di Majene, Tapi Mengapa Masih Bebas Berkeliaran?
Menurutnya, masyarakat berhak mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Ia menekankan, kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan sangat bergantung pada konsistensi dan profesionalisme dalam penegakan hukum.
"Semua pihak harus diperlakukan setara di hadapan hukum. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu," imbuhnya.
Meski demikian, KAMRI tetap mengapresiasi langkah Kejari Majene yang telah membuka kasus ini ke ruang publik.
“Kami menghargai keberanian Kejari dalam mengungkap kasus ini. Tapi keberanian itu harus diikuti dengan tindakan nyata yang tegas dan konsisten,” tutup Firsan.
Kronologi Kasus
Sebelumnya diberitakan, Kejari Majene menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tangkap senilai lebih dari Rp2,1 miliar di DKP Majene. Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.
Dua tersangka tersebut adalah: AS, selaku penyedia barang (kapal), dan BP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Keduanya diduga kuat berperan dalam merekayasa proses pengadaan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kejari menyatakan bahwa hubungan antara kedua tersangka saling berkaitan dan memiliki peran sentral dalam pelaksanaan proyek bermasalah tersebut.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Anwar Wahab
Kasus Korupsi Kapal Rp 2,1 Miliar Mandek, KAMRI Sebut Kejari Majene Kehilangan Taring |
![]() |
---|
Alasan Kejari Majene Belum Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal |
![]() |
---|
PPK dan Penyedia Dalang Korupsi Kapal Rp2,1 Miliar di Majene, Tapi Mengapa Masih Bebas Berkeliaran? |
![]() |
---|
Alasan Kejari Majene Tidak Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Rp2,1 Miliar |
![]() |
---|
Dinilai Tak Serius Tangani Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di DKP, HMI Desak Kajari Majene Dicopot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.