Pemkab Pasangkayu
Pemkab Pasangkayu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 ke DPRD
Ranperda itu dilengkapi empat lampiran utama, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Neraca Daerah, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Muh Zain Machmoed menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Pasangkayu, Jalan Abdul Muiz, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Jumat (13/6/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD, anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pejabat eselon II dan III lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
Baca juga: 26 Pejabat Eselon II Pemkab Pasangkayu Ikuti Uji Kompetensi di BKD Sulsel
Dalam sambutannya, Muh Zain menyampaikan, penyampaian Ranperda merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Zain menjelaskan, dokumen tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD selama satu tahun anggaran sekaligus menjadi dasar evaluasi dan perencanaan pembangunan di tahun-tahun mendatang.
Ranperda itu dilengkapi dengan empat lampiran utama, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Neraca Daerah, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Pendapatan Melebihi Target
Dalam paparannya, Zain menyebut realisasi pendapatan daerah mencapai 101,19 persen atau sebesar Rp852,847 miliar, melebihi target dalam anggaran perubahan yang ditetapkan sebesar Rp842,792 miliar.
Dengan demikian, terdapat kelebihan sebesar Rp10,005 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja daerah hanya mencapai 95,4 persen, yakni sebesar Rp852,484 miliar dari total anggaran yang telah diubah menjadi Rp892,817 miliar.
Hal ini menciptakan selisih kurang belanja sebesar Rp40,333 miliar.
Dari sisi surplus dan defisit anggaran, terjadi perubahan signifikan dari target defisit sebesar Rp50,021 miliar menjadi realisasi surplus sebesar Rp363 juta.
Dengan demikian, terdapat selisih positif sebesar Rp50,385 miliar.
Pembiayaan dan SILPA
| Kadis Kominfopers Pasangkayu : Program Jangan Hanya Habiskan Anggaran, Harus Berbasis Data |
|
|---|
| Diskoperindag Pasangkayu Ancam Cabut Izin Pedagang Nakal Jual Beras di Atas HET |
|
|---|
| Diskoperindag Pasangkayu Sidak Harga Beras, Temukan Pedagang Jual di Atas HET |
|
|---|
| Membanggakan, Siswi MTs Negeri 1 Pasangkayu Tembus Olimpiade Bahasa Arab Nasional |
|
|---|
| Pemkab Pasangkayu Serahkan Puluhan Alsintan, Agus Ambo Djiwa Dorong Produktivitas Petani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Sekda-Pasangkayu-serahkan-Ranperda-Pertanggungjawaban-Pelaksanaan-APBD-Tahun-2024-ke-DPRD.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.