Pemkab Pasangkayu

Pemkab Pasangkayu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 ke DPRD

Ranperda itu dilengkapi empat lampiran utama, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Neraca Daerah, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
Taufan/Tribun-Sulbar.com
RAPAT PARIPURNA – Sekda Pasangkayu bersama anggota DPRD Pasangkayu dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, di ruang paripurna DPRD Pasangkayu, Jumat (13/6/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Muh Zain Machmoed menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Pasangkayu, Jalan Abdul Muiz, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Jumat (13/6/2025).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD, anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pejabat eselon II dan III lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.

Baca juga: 26 Pejabat Eselon II Pemkab Pasangkayu Ikuti Uji Kompetensi di BKD Sulsel

Dalam sambutannya, Muh Zain menyampaikan, penyampaian Ranperda merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Zain menjelaskan, dokumen tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD selama satu tahun anggaran sekaligus menjadi dasar evaluasi dan perencanaan pembangunan di tahun-tahun mendatang.

Ranperda itu dilengkapi dengan empat lampiran utama, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Neraca Daerah, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Pendapatan Melebihi Target

Dalam paparannya, Zain menyebut realisasi pendapatan daerah mencapai 101,19 persen atau sebesar Rp852,847 miliar, melebihi target dalam anggaran perubahan yang ditetapkan sebesar Rp842,792 miliar.

Dengan demikian, terdapat kelebihan sebesar Rp10,005 miliar.

Sementara itu, realisasi belanja daerah hanya mencapai 95,4 persen, yakni sebesar Rp852,484 miliar dari total anggaran yang telah diubah menjadi Rp892,817 miliar.

Hal ini menciptakan selisih kurang belanja sebesar Rp40,333 miliar.

Dari sisi surplus dan defisit anggaran, terjadi perubahan signifikan dari target defisit sebesar Rp50,021 miliar menjadi realisasi surplus sebesar Rp363 juta.

Dengan demikian, terdapat selisih positif sebesar Rp50,385 miliar.

Pembiayaan dan SILPA

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved