Kasus Rokok Ilegal

272 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Ditreskrimsus Polda Sulbar, Banyak Beredar di Mamuju

Rokok ilegal itu terdrii dari berbagai merek. Mulai Konser, Roadrace, Smith, Aerox, Milan hingga SIP.

Editor: Ilham Mulyawan
Ilham Mulyawan
ROKOK ILEGAL - Kapolda Sulbar, irjen Pol Adang Ginanjar bersama Kepala Dinas sPerdagangan dan jajaran Direkrimsus Polda Sulbar memperlihatkan barang bukti Rokok Ilegal saat jumpa pers di halaman Kantor Polda Sulbar pada Rabu (28/5/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 17 dus rokok illegal, dengan ricnian 13.600 pax dengan total 272 ribu batang rokok disita Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar bersama Dinas Perdagangan melalui Operasi Satgas Pangan.

Ratusan ribu batang rokok itu kini diamankan di Polda Sulbar.

Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol. Adang Ginanjar mengatakan, peredaran rokok ilegal di Sulbar telah mencapai level yang sangat mengkhawatirkan.

Rokok ilegal itu terdrii dari berbagai merek. Mulai Konser, Roadrace, Smith, Aerox, Milan hingga SIP.

“Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas barang ilegal yang merusak perekonomian daerah dan merugikan masyarakat,” tegas Kapolda Sulbar dalam konferensi pers.

"Seluruh barang bukti akan diserahkan ke Bea Cukai untuk dimusnahkan," ujar irjen Pol Adang Ginanjar saat menggelar jumpa persdi alaman Lapangan Tribrata Polda Sulbar, Rabu (28/5/2025). 

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Kurikulum Merdeka Halaman 232-235

Baca juga: Dari Titik Terendah , Sherly Laos Berbagi Cerita saat Kehilangan Suami hingga Jadi Gubernur Malut

Adang didampingi Dirkrimsus, Kabid Propam, Dinas Perdagangan, Kanit Indagsi, dan Bidhumas, aparat resmi.

"Ini Rata-rata rokoknya beredar di Mamuju," kata Adang.

Jenderal bintang dua itu juga mengungkapkan bahwa rata-rata pembelinya adalah mereka yang bekerja di sector perkebunan.

"Terutama para petani sawit," ungkap Adang.

Para pelaku pelanggaran dijerat dengan pasal 29 ayat 1 jo pasal 54 UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman penjara 1-5 tahun atau denda hingga 10 kali nilai cukai. 

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pasal 8 UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman denda maksimal Rp2 miliar.

"Ini tentu saja merugikan negara karena peredaran rokok illegal ini," ujar Adang.

Pengungkapan ini bermula dari laporan Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan (HIPERMAKES) Cabang Mamuju pada 14 Mei 2025, yang diperkuat oleh data intelijen. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Sulbar.  (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved