Kasus Rokok Ilegal
272 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Ditreskrimsus Polda Sulbar, Banyak Beredar di Mamuju
Rokok ilegal itu terdrii dari berbagai merek. Mulai Konser, Roadrace, Smith, Aerox, Milan hingga SIP.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 17 dus rokok illegal, dengan ricnian 13.600 pax dengan total 272 ribu batang rokok disita Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar bersama Dinas Perdagangan melalui Operasi Satgas Pangan.
Ratusan ribu batang rokok itu kini diamankan di Polda Sulbar.
Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol. Adang Ginanjar mengatakan, peredaran rokok ilegal di Sulbar telah mencapai level yang sangat mengkhawatirkan.
Rokok ilegal itu terdrii dari berbagai merek. Mulai Konser, Roadrace, Smith, Aerox, Milan hingga SIP.
“Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas barang ilegal yang merusak perekonomian daerah dan merugikan masyarakat,” tegas Kapolda Sulbar dalam konferensi pers.
"Seluruh barang bukti akan diserahkan ke Bea Cukai untuk dimusnahkan," ujar irjen Pol Adang Ginanjar saat menggelar jumpa persdi alaman Lapangan Tribrata Polda Sulbar, Rabu (28/5/2025).
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Kurikulum Merdeka Halaman 232-235
Baca juga: Dari Titik Terendah , Sherly Laos Berbagi Cerita saat Kehilangan Suami hingga Jadi Gubernur Malut
Adang didampingi Dirkrimsus, Kabid Propam, Dinas Perdagangan, Kanit Indagsi, dan Bidhumas, aparat resmi.
"Ini Rata-rata rokoknya beredar di Mamuju," kata Adang.
Jenderal bintang dua itu juga mengungkapkan bahwa rata-rata pembelinya adalah mereka yang bekerja di sector perkebunan.
"Terutama para petani sawit," ungkap Adang.
Para pelaku pelanggaran dijerat dengan pasal 29 ayat 1 jo pasal 54 UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman penjara 1-5 tahun atau denda hingga 10 kali nilai cukai.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pasal 8 UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman denda maksimal Rp2 miliar.
"Ini tentu saja merugikan negara karena peredaran rokok illegal ini," ujar Adang.
Pengungkapan ini bermula dari laporan Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan (HIPERMAKES) Cabang Mamuju pada 14 Mei 2025, yang diperkuat oleh data intelijen. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Sulbar. (*)
Pembentukan Pos Bantuan Hukum Dapat Dukungan Apdesi Sulbar |
![]() |
---|
Bapperida Sulbar Tegaskan Sinergi Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat |
![]() |
---|
Bapperida Sulbar Komitmen Kawal Integrasi Program Literasi dalam Rencana Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Erick Thohir jadi Menpora, Jabatan Ketum PSSI Akan Tergeser? |
![]() |
---|
Gubernur SDK Dorong Penguatan Literasi lewat Program Sulbar Mandarras di Forum Nasional TPBIS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.