Eksekusi Rumah di Lapeo

Dasar Hukum Polres Polman Tetapkan 2 Pria Saat Eksekusi Lahan Jadi Tersangka

Tersangka MS dan SU dijerat polisi menggunakan Pasal 2 Ayat (1) UUDrt. No. 12 Tahun 1951 mengatur tentang larangan membawa senjata tajam.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
EKSEKUSI LAHAN - Polres Polman menerjunkan 286 personel bersenjata lengkap untuk mengamankan eksekusi lahan di Dusun Lapeo, Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Polman, Kamis (22/5/2025). Lahan satu petak persegi itu terdapat bangunan rumah batu yang hendak dirobohkan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polres Polman menetapkan dua pria saat eksekusi lahan di Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Sabtu (24/5/2025) jadi tersangka.

Keduanya kini ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Polman lantaran membawa senjata tajam saat eksekusi berlangsung. 

Baca juga: Alasan Polisi Tangkap 4 Warga Saat Eksekusi Lahan di Lapeo Polman

Baca juga: FAKTA Eksekusi Lahan di Lapeo Polman hingga Ricuh, Polisi Temukan Bom Molotov

Dua pria itu berinisial MS dan SU ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sebab keduanya dalam aksi itu kedapatan membawa membawa senjata tajam dan dianggap provokator.

“Terhadap perkara dugaan tindak pidana membawa, menguasai, menyimpan senjata tajam dengan terduga pelaku MS dan SU, perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,"kata Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi dalam keterangannya.

Tersangka MS dan SU dijerat polisi menggunakan Pasal 2 Ayat (1) UUDrt. No. 12 Tahun 1951 mengatur tentang larangan membawa senjata tajam.

Sementara terdapat satu orang yang sempat diamankan dikembalikan ke pihak keluarga.

Lantaran tidak terbukti membawa senjata tajam, namun sempat diamankan karena dianggap provokator.

"Hasil gelar perkara dugaan tindak pidana perlawanan terhadap petugas, terduga pelaku kita kembali ke pihak keluarga," ungkap Budi Adi.

Sebelumnya diberitakan, eksekusi sepetak lahan di Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, diwarnai  kericuhan, Kamis (22/5/2025).

Petugas kepolisian mengamankan empat warga diduga sebagai provokator massa.

Massa pihak tergugat nekat blokade jalan menghalangi jalanya prose perobohan rumah.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, ratusan massa pihak tergugat memadati lokasi eksekusi di Desa Lapeo.

Massa memblokade jalan dengan membakar belasan ban bekas, memasang bambu secara melintang.

Ketegangan bermula saat polisi mengamankan sejumlah massa diduga provokator.
 
Seorang warga dari pihak tergugat juga sempat mengamuk hingga akhirnya pingsan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved