Eksekusi Lahan

FAKTA Eksekusi Lahan di Lapeo Polman hingga Ricuh, Polisi Temukan Bom Molotov

Rumah itu awalnya dihuni pihak tergugat bernama Hasanuddin Pili, digugat oleh pihak Nurja Rayo sejak 2006 lalu.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
EKSEKUSI LAHAN - Polres Polman menerjunkan 286 personel bersenjata lengkap untuk mengamankan eksekusi lahan di Dusun Lapeo, Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Polman, Kamis (22/5/2025). Lahan satu petak persegi itu terdapat bangunan rumah batu yang hendak dirobohkan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polisi Polres Polman menemukan bom molotov saat eksekusi lahan di di Dusun Lapeo, Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (22/5/2025).

286 polisi hadir di lokasi sengketa mengawal juru sita Pengadilan negeri (PN) Polewali membacakan eksekusi dan mengamankan lokasi selama proses eksekusi berlangsung. 

Satu unit rumah batu dibangun di atas lahan sengketa akhirnya berhasil dirobohkan. 

Baca juga: Satu Unit Rumah di Lahan Sengketa Desa Lapeo Polman Dirobohkan Meski Eksekusi Sempat Ricuh

Baca juga: Polisi Tangkap Wanita Pengedar Pil Boje di Majene, Sebanyak 227 Butir Boje Disita

Rumah itu awalnya dihuni pihak tergugat bernama Hasanuddin Pili, digugat oleh pihak Nurja Rayo sejak 2006 lalu.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Polewali dengan nomor 14/Pdt.G/2006/PN.Pol menyatakan Nurja Rayo sebagai pemenang.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, perobohan rumah ini menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator.

Sebelum dirobohkan, tergugat diberi kesempatan untuk mengemasi seluruh barang berharga di dalam rumah.

Alat berat meratakan rumah itu hingga ke pondasi bangunan, Hasanuddin Pili bersama keluarganya tak kuasa menahan tangis.

Meski sempat memberikan perlawanan, namun pihak kepolisian mengamankan warga yang dianggap sebagai provokator.

Juru sita PN Polewali dikawal polisi membacakan putusan eksekusi rumah di atas lahan sengketa.

"Putusan PN Polewali, bangunan rumah di atas lahan, harus dieksekusi dalam keadaan kosong, tanpa syarat apapun," ujar juru sita PN Polewali Muhammad Saleh saat membacakan putusan eksekusi.

Usai dibacakan, pihak PLN setempat langsung memutus aliran listrik ke rumah tersebut.

Alat berat maju untuk merobohkan rumah itu, tanpa adanya perlawanan susulan dari warga sekitar.

Informasi dihimpun, tergugat rencananya akan mengungsi ke rumah kerabatnya tak jauh dari lahan sengketa.

Sebelumnya diberitakan, eksekusi sepetak lahan di Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, diwarnai  kericuhan, Kamis (22/5/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved