Kamis, 21 Mei 2026

Eksekusi Lahan

30 Tahun Bermukim, 9 Rumah Nelayan di Manding Polman Terancam Digusur, Kasus Sengketa Lahan

Pengadilan Negeri (PN) Polewali akan segera mengeksekusi lahan di mana sembilan rumah warga nelayan berada

Tayang:
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto 30 Tahun Bermukim, 9 Rumah Nelayan di Manding Polman Terancam Digusur, Kasus Sengketa Lahan
FAHRUN RAMLI
Objek perkara yang akan segera dieksekusi oleh PN Polman di Lingkungan Binanga Liu, Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Sulbar, Kamis (25/9/2025). Dok Fahrun. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Setelah melewati proses hukum selama lebih dari satu dekade, sengketa lahan di pesisir pantai Birbong, Polewali Mandar, akhirnya memasuki babak eksekusi. 

Pengadilan Negeri (PN) Polewali akan segera mengeksekusi lahan di mana sembilan rumah warga nelayan berada, menyusul putusan pengadilan yang memenangkan pihak penggugat.

Sengketa lahan ini telah berproses di PN Polewali sejak 2013 lalu, Pengadilan Nomor 49/pdt.G/2013/PN.Pol.

Baca juga: Bupati Mamuju Apresiasi SAQBE Forum BI, Langkah Penting Kembangkan Perikanan di Daerah

Baca juga: PN Polman Akan Eksekusi Lahan di Pesisir Pantai Birbong, 9 Rumah Warga Terancam

Dalam perkara ini, pemohon atau penggugat ialah Haji Indong dan termohon ada sekitar 10 orang warga.

Termohon telah menghuni objek sengketa ini selama kurang lebih 30 tahun, ada sembilan rumah.

Humas PN Polewali, Sri Wahyuningsih mengaku telah menerima permohonan eksekusi dari perkara ini.

"Untuk perkara ini, sudah diajukan permohonan eksekusi sejak Agustus 2025 kemarin, kita juga sudah laksanakan peneguran atau Aanmaning," kata Sri Wahyuningsih.

Dia menjelaskan Aanmaning ialah upaya dilakukan dalam memutus perkara berupa teguran atau peringatan kepada tergugat.

Agar tergugat atau yang kalah dapat menjalankan isi putusan secara sukarela.

Sri menyebut hasil Aanmaning, tergugat tetap akan bertahan di atas lahan objek sengketa.

"Tergugat ini masih tetap bertahan dan tidak mau lakukan eksekusi secara sukarela," ungkapnya.

Disebutkan perkara ini putus pada tingkat pertama di PN Polewali pada 2013 lalu, dimenangkan pemohon.

Kemudian termohon ajukan banding, hingga kasasi, namun putusannya tetap menguatkan putusan awal.

Sri menambahkan pemohon akan kembali koordinasi dengan pengadilan dan pihak pengaman untuk bahas jadwal eksekusi.

"Sebenarnya termohon ini masih bisa ajukan upaya hukum atau PK, jika mendapatkan bukti baru, tapi belum ada mengajukan," ungkapnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli  

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved