Eksekusi Rumah di Lapeo
Dasar Hukum Polres Polman Tetapkan 2 Pria Saat Eksekusi Lahan Jadi Tersangka
Tersangka MS dan SU dijerat polisi menggunakan Pasal 2 Ayat (1) UUDrt. No. 12 Tahun 1951 mengatur tentang larangan membawa senjata tajam.
Editor:
Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
EKSEKUSI LAHAN - Polres Polman menerjunkan 286 personel bersenjata lengkap untuk mengamankan eksekusi lahan di Dusun Lapeo, Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Polman, Kamis (22/5/2025). Lahan satu petak persegi itu terdapat bangunan rumah batu yang hendak dirobohkan.
Warga tersebut berupaya mengadang mobil taktis dan alat berat yang bergerak menuju lokasi eksekusi.
Namun, perlawanan diberikan massa pihak tergugat untuk menggagalkan proses eksekusi tidak berlangsung lama.
Ratusan polisi dikerahkan berhasil mengawal panitera Pengadilan Negeri Polewali (PN) untuk membacakan putusan eksekusi.
Sebuah rumah berada di atas lahan sengketa langsung dirubuhkan menggunakan alat berat.
"Jadi tadi ada sedikit gesekan tapi tidak fatal dan ada beberapa kita amankan yang diduga sebagai provokasi," kata Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko kepada wartawan.(*).
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.