Berita Mamuju

Razia Truk 'Odol' di Jembatan Timbang Kalukku Mamuju Polisi Beri Sanksi Tilang 8 Unit Truk

Operasi ini melibatkan jajaran Ditlantas Polda Sulawesi Barat, khususnya dari Sat PJR dan Subdit Gakkum, bersama personel gabungan dari BPTD

Editor: Ilham Mulyawan
Polda Sulbar
TILANG TRUk - Personel Polda Sulbar memeriksa kelengkapan dokumen truk yang terjaring Operasi gabungan penindakan kendaraan Over Load dan Over Dimensi (ODOL) di Jembatan timbang Kalukku, mamuju pada Kamis (22/5/2025). Kendaraan yang over load dikenakan sanksi tilang 

TRIBUN-SULBAR.COM - Operasi gabungan penindakan kendaraan Over Load dan Over Dimensi (ODOL) kembali digelar dengan intensitas tinggi di Jembatan Timbang UPPKB Beru Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Kamis (22/5/2025).

Sebanyak 51 kendaraan diperiksa dalam kegiatan tersebut. 

Hasilnya empat unit dikenakan pelanggaran daya angkut.

Tiga unit dikenakan sanksi pelanggaran dokumen.

Pelanggaran tata cara muat satu unit kendaraan dan pelanggaran dimensi terhadap satu tunit.

Sehingga total kendaraan yang dikenakan sanksi sebanyak delapan unit.

Baca juga: Ricuh Eksekusi Lahan di Campalagian Polman Polisi Temukan Sajam dan Bom Molotov

Baca juga: Polisi Tangkap Wanita Pengedar Pil Boje di Majene, Sebanyak 227 Butir Boje Disita

Operasi yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Mei 2025, pukul 09.00 hingga 11.00 Wita ini melibatkan jajaran Ditlantas Polda Sulawesi Barat, khususnya dari Sat PJR dan Subdit Gakkum, bersama personel gabungan dari BPTD Kelas III Sulbar serta Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Barat.

"Penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor, khususnya truk, yang diduga mengalami pelanggaran dimensi dan muatan. Kegiatan ini juga memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan yang melintas," ujar Plh. Kasat PJR Ditlantas Polda Sulbar, AKBP Anindhita Rizal.

Penindakan pun dilakukan secara tegas kata dia, mulai tilang polri, tilang UPPKB hingga penundaan perjalanan.

"Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta memastikan setiap kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sesuai peraturan yang berlaku. Para petugas memeriksa bentuk fisik, panjang, lebar, tinggi kendaraan, hingga kapasitas muatan sesuai standar keselamatan," ujarnya menambahkan.

AKBP Anindhita menambahkan bahwa razia semacam ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved