Pencabulan Anak
Awal Mula Anak 7 Tahun di Wonomulyo Polman Berani Ngaku Disetubuhi Ayah Temannya
Mulyono menyebut kejadian bermula ketika korban berkunjung ke rumah pelaku untuk bermain.
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Meski tidak mengakui perbuatannya, pria 43 tahun di Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) tetap ditahan Polres Polman.
Pria 43 tahun ini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah cukup alat bukti atas persetubuhan terhadap anak kecil usia 7 tahun.
Anak tersebut tak lain adalah teman main anaknya.
Baca juga: ADA APA? Bupati Majene Achmad Sukri Tidak Temui Warga Salutambung yang Protes Tambang Pasir
Baca juga: Apa Itu Tradisi Mamose? Bupati Mamuju Tengah Arsal Dorong Tokoh Adat Masifkan Biar Lestari
Pelaku bertetangga dengan korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengaku sempat diancam akan dibunuh jika perbuatan pelaku diceritakan kepada orang lain.
Pelaku kini mendekam di Mapolres Polman, usai menjalani pemeriksaan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Tindak asusila itu terjadi di Kecamatan Wonomulyo, pelaku dan korban bertetangga.
"Dia meminta korban tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada siapapun juga disertai ancaman akan dibunuh," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan, Senin (19/5/2025).
Mulyono menyebut kejadian bermula ketika korban berkunjung ke rumah pelaku untuk bermain.
Korban berteman dan kerap bermain dengan salah satu anak pelaku yang usianya sebaya.
Pelaku melancarkan aksinya ketika melihat korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil mainan.
Pelaku langsung menarik korban masuk ke dalam kamar kemudian disetubuhi.
"Ketika korban masuk ke dalam rumah pelaku dengan maksud untuk mengambil mainan, tanpa diduga pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar kemudian disetubuhi," terang Mulyono.
Menurut Mulyono, perbuatan pelaku baru diceritakan kepada orangtuanya seminggu setelah kejadian.
Kelurga korban lalu melaporkan tindak asusila ini kepada pihak berwajib.
Pelaku adalah wiraswasta dan menolak mengakui perbuatannya.
"Terduga pelaku sampai saat ini masih menolak mengakui perbuatannya," ungkap Mulyono.
Meski demikian, Mulyono mengaku miliki dua alat bukti dianggap cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Penetapan tersangkanya bulan tiga setelah kita peroleh bukti, baru kita tahan. Tentunya bukti-bukti sudah dikantongi, polisi punya dua alat bukti sehingga bisa menetapkan tersangka," katanya lagi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat polisi menggunakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Gadis Usia 15 Tahun Oleh Ayah Tiri di Majene |
![]() |
---|
Modus Ajak Main Kartu, Pria 42 Tahun Cabuli Anak Kakak Beradik di Polman |
![]() |
---|
Bejat ! Pria 42 Tahun di Polman Cabuli Dua Anak Usia 9 Tahun, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Ini Tampang Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bala-balakang Mamuju, Diringkus Polisi di Majene |
![]() |
---|
KRONOLOGI Pria di Wonomulyo Polman Setubuhi Teman Anaknya, Ini Modusnya Biar Tidak Ketahuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.