Pencabulan Anak

Awal Mula Anak 7 Tahun di Wonomulyo Polman Berani Ngaku Disetubuhi Ayah Temannya

Mulyono menyebut kejadian bermula ketika korban berkunjung ke rumah pelaku untuk bermain.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
PENCABULAN ANAK - Pria berinisial ER (43) ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka tindak asusila terhadap gadis cilik berusia 7 tahun di Kabupaten Polman, Senin (19/5/2025). Pelaku diperiksa di ruang PPA Polres Polman, Jl Ratulangi Kelurahan, Pekkabata. 

Pelaku adalah wiraswasta dan menolak mengakui perbuatannya.

"Terduga pelaku sampai saat ini masih menolak mengakui perbuatannya," ungkap Mulyono.

 
Meski demikian, Mulyono mengaku miliki dua alat bukti dianggap cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Penetapan tersangkanya bulan tiga setelah kita peroleh bukti, baru kita tahan. Tentunya bukti-bukti sudah dikantongi, polisi punya dua alat bukti sehingga bisa menetapkan tersangka," katanya lagi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat polisi menggunakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved