Bapperida Sulbar
Pemprov Sulbar Kebut Finalisasi Revisi RTRW
Junda mengungkapkan, ada beberapa arahan gubernur berkaitan dengan RTRW yakni bagaimana menyiapkan tata ruang wilayah untuk kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Andika Firdaus | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat finalisasi usulan alih fungsi kawasan hutan ke dalam draf Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulbar.
Rapat penting ini dihadiri beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Kehutanan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappedari), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan instansi lainnya.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Bapperida Provinsi Sulbar ini bertujuan untuk mematangkan seluruh usulan perubahan peruntukan kawasan hutan yang diajukan.
Baca juga: Dorong Kota Sehat, Bapperida Sulbar Tekankan Sinkronisasi dan Komitmen Daerah
Diskusi mendalam dilakukan untuk menimbang berbagai aspek, mulai dari potensi ekonomi, dampak sosial, hingga kelestarian lingkungan.
Setiap usulan alih fungsi kawasan hutan dipaparkan secara detail, disertai dengan kajian dan penyesuaian yang melatarbelakangi.
Kepala Bapperida Sulbar Junda Maulana mengatakan, rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang dipimpin oleh Gubernur Suhardi Duka pada 21 April 2025.
"Pada rapat itu dipaparkan progres RTRW yang saat ini masih proses perampungan," ujarnya saat diwawancarai Tribun-Sulbar.com, Rabu (14/5/2025).
Junda mengungkapkan, ada beberapa arahan dari gubernur berkaitan dengan RTRW yakni bagaimana menyiapkan tata ruang wilayah untuk kesejahteraan masyarakat.
"Bapak Gubernur menginginkan dengan potensi yang begitu besar dengan kondisi kawasan hutan yang cukup luas daerah akan sulit berakselerasi," ujarnnya.
Sehingga kata Junda, gubernur menginginkan setiap OPD dalam merencanakan kebutuhan lahan maka harus menyusun grand desain tentang pengembangan dan dimasukkan dalam rencana RTRW.
"Jadi hari ini kita melakukan finalisasi usulan dari masing-masing OPD terkait dengan kebutuhan alih fungsi kawasan hutan," terangnya.
Junda mengungkapkan, ada beberapa poin penting disepakati yakni kawasan hutan yang berkaitan dengan lahan produksi, potensi sumber mineral.
Kemudian kawasan yang sudah ditempati oleh masyarakat, kawasan pusat pertanian masyarakat, kawasan perkantoran dan lain sebagainya yang masih menjadi kawasan hutan tidak bisa dikelola.
"Tapi faktanya banyak masyarakat yang sudah mengelola sumber daya seperti pertanian dan itu menjadi evaluasi hari ini," terangnya.
Namun, kata Junda, saat ini belum seratus persen dan kesimpulan pada forum ini memasang target untuk penyelesaian RTRW.
Bapperida Sulbar Dorong Penetapan Indikasi Geografis Kopi Arabika Mamasa untuk Tingkatkan Daya Saing |
![]() |
---|
Rapat Konsultasi KUA-PPAS 2026, Bapperida Sulbar Bahas 5 Prioritas Sasaran Pembangunan |
![]() |
---|
DAK Fisik Disdikbud Sulbar Terancam Hangus Bapperida Gerak Jemput Bola |
![]() |
---|
Bapperida Sulbar Mulai Verifikasi Usulan DAK Fisik 2026 |
![]() |
---|
Kawal Penyusunan RKPD-P Mateng 2025, Bapperida Sulbar Dorong Perencanaan Responsif dan Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.