Bapperida Sulbar

Pemprov Sulbar Kebut Finalisasi Revisi RTRW

Junda mengungkapkan, ada beberapa arahan gubernur berkaitan dengan RTRW yakni bagaimana menyiapkan tata ruang wilayah untuk kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Andika Firdaus | Editor: Nurhadi Hasbi
Andika Firdaus/Tribun-Sulbar.com
RAPAT REVISI RTRW - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat finalisasi terkait usulan alih fungsi kawasan hutan ke dalam draf Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di ruang rapat Bapperida Provinsi Sulbar, Rabu (14/5/2025). Junda mengatakan, gubernur menginginkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam merencanakan kebutuhan lahan maka harus menyusun grain desain tentang pengembangan dan dimasukkan dalam rencana RTRW. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat finalisasi usulan alih fungsi kawasan hutan ke dalam draf Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulbar.

Rapat penting ini dihadiri beberapa  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Kehutanan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappedari), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan instansi lainnya.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Bapperida Provinsi Sulbar ini bertujuan untuk mematangkan seluruh usulan perubahan peruntukan kawasan hutan yang diajukan. 

Baca juga: Dorong Kota Sehat, Bapperida Sulbar Tekankan Sinkronisasi dan Komitmen Daerah

Diskusi mendalam dilakukan untuk menimbang berbagai aspek, mulai dari potensi ekonomi, dampak sosial, hingga kelestarian lingkungan. 

Setiap usulan alih fungsi kawasan hutan dipaparkan secara detail, disertai dengan kajian dan penyesuaian yang melatarbelakangi.

Kepala Bapperida Sulbar Junda Maulana mengatakan, rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang dipimpin oleh Gubernur Suhardi Duka pada 21 April 2025.

"Pada rapat itu dipaparkan progres RTRW yang saat ini masih proses perampungan," ujarnya saat diwawancarai Tribun-Sulbar.com, Rabu (14/5/2025).

Junda mengungkapkan, ada beberapa arahan dari gubernur berkaitan dengan RTRW yakni bagaimana menyiapkan tata ruang wilayah untuk kesejahteraan masyarakat.

"Bapak Gubernur menginginkan dengan potensi yang begitu besar dengan kondisi kawasan hutan yang cukup luas daerah akan sulit berakselerasi," ujarnnya.

Sehingga kata Junda, gubernur menginginkan setiap OPD dalam merencanakan kebutuhan lahan maka harus menyusun grand desain tentang pengembangan dan dimasukkan dalam rencana RTRW.

"Jadi hari ini kita melakukan finalisasi usulan dari masing-masing OPD terkait dengan kebutuhan alih fungsi kawasan hutan," terangnya.

Junda mengungkapkan, ada beberapa poin penting disepakati yakni kawasan hutan yang berkaitan dengan lahan produksi, potensi sumber mineral.

Kemudian kawasan yang sudah ditempati oleh masyarakat, kawasan pusat pertanian masyarakat, kawasan perkantoran dan lain sebagainya yang masih menjadi kawasan hutan tidak bisa dikelola.

"Tapi faktanya banyak masyarakat yang sudah mengelola sumber daya seperti pertanian dan itu menjadi evaluasi hari ini," terangnya.

Namun, kata Junda, saat ini belum seratus persen dan kesimpulan pada forum ini memasang target untuk penyelesaian RTRW.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved