Berita Sulbar
Gelombang Penolakan Memuncak, ESDM Sulbar Akan Kaji Dokumen 2 Perusahaan Tambang Didemo Warga
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar, Mochamad Ali Chandra, mengatakan pihaknya akan meninjau kembali dokumen-dokumen lingkungan
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) menegaskan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses perizinan tambang yang mendapat penolakan dari masyarakat.
Penegasan ini disampaikan menyusul polemik tambang pasir yang mencuat di tiga lokasi berbeda selama setahun terakhir, yakni di Desa Kalukku Barat (Mamuju), Desa Kadaila (Karossa), dan Desa Sarasa (Pasangkayu).
Aktivitas tambang di ketiga wilayah tersebut memicu gejolak sosial di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar, Mochamad Ali Chandra, mengatakan pihaknya akan meninjau kembali dokumen-dokumen lingkungan.
Seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan izin kepada dua perusahaan tambang: PT Jaya Pasir Andalan di Kalukku, serta PT Alam Sumber Rezeki di Karossa dan Pasangkayu.
Ali Chandra mengaku memahami keresahan warga, terutama mereka yang tinggal di sekitar wilayah tambang. Ia juga menegaskan bahwa hingga kini, perusahaan belum menjalankan operasi.
“Kami paham bahwa saat ini pun perusahaan yang ingin melakukan aktivitas pertambangan belum beraktivitas. Jadi kita akan cari solusinya, bahwa untuk dikatakan dalam pemantauan, iya. Kami akan terus melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap keputusan-keputusan,” kata Ali Chandra, saat dihubungi melalui WhatsApp, Minggu (11/5/2025).
Meski demikian, ia memastikan bahwa izin yang diterbitkan bagi kedua perusahaan tersebut telah memenuhi seluruh prosedur perizinan yang dipersyaratkan, termasuk dokumen UKL-UPL dan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS).
Dalam proses perizinan, Dinas ESDM Sulbar juga disebut melibatkan inspektur tambang untuk memastikan kaidah pertambangan yang baik telah dibahas dan dipenuhi.
“Menurut kami di ESDM secara teknis, DPM-PTSP dan DLH soal lingkungan, itu telah memenuhi semua prosedur persyaratan yang harus dipenuhi dalam sebuah proses perizinan,” ungkapnya.
Ali Chandra menambahkan bahwa khusus untuk PT Alam Sumber Rezeki, dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diterbitkan oleh pemerintah pusat ketika kewenangan masih berada di tangan nasional.
Setelah terjadi pendelegasian wewenang ke pemerintah daerah untuk tambang kategori Galian C, Pemprov Sulbar kemudian menerbitkan izin lanjutan.
“Saat ada pendelegasian kewenangan tambang kategori Galian C diserahkan ke provinsi, maka provinsi yang mengeluarkan dokumen lanjutan. Setelah WIUP, maka lahir IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi,” bebernya.
Ali Chandra menegaskan Pemprov Sulbar, melalui Dinas ESDM, akan menelaah ulang seluruh aspek teknis dan lingkungan dari proses perizinan tambang tersebut.
“Kami paham gejolak, kami tahu penolakan warga terhadap penambang pasir, sehingga kami sebagai leading sektor teknis, kita akan melihat kembali semua proses perizinan dan UKL-UPL,” pungkasnya.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
Dinas ESDM Sulbar
Mochamad Ali Chandra
Polemik Tambang Pasir
Konflik Tambang Pasir
Karossa Mamuju Tengah
Kalukku
Daftar Nama ASN Pemprov Sulbar Belum Kembalikan Temuan BPK, Terbesar di Dinas Pendidikan |
![]() |
---|
Hindari Korupsi, Pemprov Sulbar Perketat Proses Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Arahan KPK |
![]() |
---|
Pemprov Tuntaskan 90 Titik Blank Spot Lemah Sinyal di Sulbar Tahun Ini |
![]() |
---|
BPK Periksa Program Ketahanan Pangan di Sulbar Selama 30 Hari, Mulai Perencanaan Hingga Pelaksanaan |
![]() |
---|
Wagub Salim Minta Regulasi Daerah Jangan Persulit Investor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.