Berita Sulbar

Gelombang Penolakan Memuncak, ESDM Sulbar Akan Kaji Dokumen 2 Perusahaan Tambang Didemo Warga

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar, Mochamad Ali Chandra, mengatakan pihaknya akan meninjau kembali dokumen-dokumen lingkungan

|
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
istemewa
EVALUASI TAMBANG PASIR - Kepala Dinas ESDM Sulbar, Ali Chandra. Ia mengaku pihaknya akan meninjau kembali dokumen-dokumen lingkungan. Seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan izin kepada dua perusahaan tambang: PT Jaya Pasir Andalan di Kalukku, serta PT Alam Sumber Rezeki di Karossa dan Pasangkayu. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) menegaskan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses perizinan tambang yang mendapat penolakan dari masyarakat.

Penegasan ini disampaikan menyusul polemik tambang pasir yang mencuat di tiga lokasi berbeda selama setahun terakhir, yakni di Desa Kalukku Barat (Mamuju), Desa Kadaila (Karossa), dan Desa Sarasa (Pasangkayu). 

Aktivitas tambang di ketiga wilayah tersebut memicu gejolak sosial di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar, Mochamad Ali Chandra, mengatakan pihaknya akan meninjau kembali dokumen-dokumen lingkungan.

Seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan izin kepada dua perusahaan tambang: PT Jaya Pasir Andalan di Kalukku, serta PT Alam Sumber Rezeki di Karossa dan Pasangkayu.

Ali Chandra mengaku memahami keresahan warga, terutama mereka yang tinggal di sekitar wilayah tambang. Ia juga menegaskan bahwa hingga kini, perusahaan belum menjalankan operasi.

“Kami paham bahwa saat ini pun perusahaan yang ingin melakukan aktivitas pertambangan belum beraktivitas. Jadi kita akan cari solusinya, bahwa untuk dikatakan dalam pemantauan, iya. Kami akan terus melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap keputusan-keputusan,” kata Ali Chandra, saat dihubungi melalui WhatsApp, Minggu (11/5/2025).

Meski demikian, ia memastikan bahwa izin yang diterbitkan bagi kedua perusahaan tersebut telah memenuhi seluruh prosedur perizinan yang dipersyaratkan, termasuk dokumen UKL-UPL dan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS).

Dalam proses perizinan, Dinas ESDM Sulbar juga disebut melibatkan inspektur tambang untuk memastikan kaidah pertambangan yang baik telah dibahas dan dipenuhi.

“Menurut kami di ESDM secara teknis, DPM-PTSP dan DLH soal lingkungan, itu telah memenuhi semua prosedur persyaratan yang harus dipenuhi dalam sebuah proses perizinan,” ungkapnya.

Ali Chandra menambahkan bahwa khusus untuk PT Alam Sumber Rezeki, dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diterbitkan oleh pemerintah pusat ketika kewenangan masih berada di tangan nasional. 

Setelah terjadi pendelegasian wewenang ke pemerintah daerah untuk tambang kategori Galian C, Pemprov Sulbar kemudian menerbitkan izin lanjutan.

“Saat ada pendelegasian kewenangan tambang kategori Galian C diserahkan ke provinsi, maka provinsi yang mengeluarkan dokumen lanjutan. Setelah WIUP, maka lahir IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi,” bebernya.

Ali Chandra menegaskan Pemprov Sulbar, melalui Dinas ESDM, akan menelaah ulang seluruh aspek teknis dan lingkungan dari proses perizinan tambang tersebut.

“Kami paham gejolak, kami tahu penolakan warga terhadap penambang pasir, sehingga kami sebagai leading sektor teknis, kita akan melihat kembali semua proses perizinan dan UKL-UPL,” pungkasnya.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved