Relokasi Pasar

Tegas! DPRD Mamuju Tengah Dukung Penolakan Pedagang Direlokasi Ke Pasar Baru

Dukungan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara nomor 007,3/02/BA-DPRD/V/2025.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Sandi Anugrah
RELOKASI PASAR - Sejumlah Anggota DPRD Mateng menandatangani berita acara dukungan terhadap Asosiasi Pedagang Pasar Topoyo terkait relokasi pasar lama. Penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Kantor DPRD Mateng, Jl Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Selasa (6/5/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) menolak relokasi pasar lama ke pasar baru Topoyo.

Hal itu diungkapkan pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama asosiasi pedagang Pasar Topoyo dan pihak terkait di Kantor DPRD Mateng, Jl Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Selasa (6/5/2025).

Baca juga: Soal Konflik Agraria di Pasangkayu, Eks Anggota DPRD Sebut Masyarakat Harus Paham Regulasi

Baca juga: Tips Jaga Kesehatan Ala Jemaah Haji Tertua di Polman Usia 99 Tahun, Naik Haji Bareng Istri

Dukungan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara nomor 007,3/02/BA-DPRD/V/2025.

Ada tiga  isi kesepakatan antara DPRD Mateng bersama Asosiasi Pedagang Pasar Topoyo, yaitu :

1. Anggota DPRD Mateng yang bertandatangan dibawah ini sepakat menolak relokasi pasar lama karena desakan masyarakat yang direncanakan pada hari Jumat 9 Mei 2025. Dan bersepakat pasar lama dan pasar baru beroperasi secara bersama-sama.

2. Masyarakat / khususnya Asosiasi Pedagang Pasar Topoyo menolak perpindahan pasar lama ke pasar baru.

3. Menolak penutupan pasar lama.

4. Pedagang pasar lama bersedia memindahtangankan kepemilikan los/kios yang ada di pasar baru dengan catatan mengembalikan uang yang telah dibayarkan dan berkomitmen selamanya tidak akan menutup pasar lama.

Surat kesepakatan tersebut ditandatangani 8 Anggota DPRD Mateng yang mengikuti RDP yakni, Eka Ali Akbar, Masriadi Sukardi, H Rukmana, Marsudi, Bandia, Nuriman, Umar dan Muh Rizal.

Sementara itu, ditemui pasca RDP, Eka Ali Akbar mengatakan pihaknya akan memberi rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk tidak melakukan relokasi di pasar lama.

Ia menegaskan, pihaknya akan mengawal aspirasi pedagang tersebut.

Selain itu, ia menemukan fakta, bangunan baru belum terlalu siap mengangkut semua pedagang pasar lama berpindah ke pasar baru.

Seperti, jumlah lapak belum cukup dan beberapa fasilitas lainnya.

"Kami Anggota DPRD Mateng secara tegas mendukung tidak merelokasi pasar lama, tetapi kedua pasar tetap beroperasi bersama-sama," kuncinya.

Sebelumnya, puluhan pedagang tergabung dalam asosiasi pedagang pasar Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) mendatangi Kantor DPRD Mateng di Jalan Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak.

Kedatangan mereka buntut adanya surat edaran Bupati Mateng, terkait penutupan aktivitas jual beli di pasar lama dipindahkan ke pasar baru pertanggal 9 Mei 2025. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved