Passobis Sidrap Ditangkap
Passobis Sidrap Ditangkap TNI, Ada Pakai Kaos 'RMS Sampai Kiamat'
Setelah dilakukan penelusuran oleh Tim Siber dan Intel Kodam XIV Hasanuddin, lanjut Gatot, keberadaan terduga pelaku pun berhasil diendus.
TRIBUN-SULBAR.COM, SIDRAP - Ada yang unik dari penangkapan 40 Passobis, atau para pelaku penipuan digital oleh Detasemen Intel (Denintel) Kodam XIV Hasanuddin di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Para pelaku berkisar usia antara 15 hingga 45 tahun.
Uniknya, ada pelaku nampak memakai baju berwarna hitam dengan bagian belakang bertuliskan 'RMS Sampai Kiamat'
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV Hasanuddin, Kolonel ARM Gatot Awan Febrianto menyebutkan penangkapan dilaksanakan pada 24 April 2025, diawali adanya laporan masyarakat bahwa terjadi penipuan dengan mencatut nama pejabat Kodam XIV Hasanuddin.
Baca juga: ALASAN Polda Sulsel Lepas 37 Passobis Sidrap Tangkapan TNI, Segera Periksa 3 Pelapor
Baca juga: Kelapa Parut di Mamuju Tembus Rp12 Ribu, Pedagang Sebut Langka karena Banyak Diekspor ke China
"Hal ini tentunya sangat merugikan institusi TNI dan juga merugikan masyarakat," ujar saat merilis kasus itu di kantor Denintel Kodam XIV Hasanuddin, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (25/4/2025).
Setelah dilakukan penelusuran oleh Tim Siber dan Intel Kodam XIV Hasanuddin, lanjut Gatot, keberadaan terduga pelaku pun berhasil diendus.
"Mereka adalah sindikat penipuan yang telah lama meresahkan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Sidrap dan Kota Makassar," ungkapnya.
Dipulangkan Polisi
Polda Sulsel memulangkan 37, dari total 40 asal Sidrap yang baru-baru ini ditangkap Detasemen Intel (Denintel) Kodam XIV Hasanuddin, atas dugaan penipuan mencatut nama TNI.
Sebelumnya 40 passobis, atau modus penipuan menggunakan telepon dan SMS itu ditangkap di Sidrap pada Kamis (24/4/2025) malam, sebelum akhirnya mereka diserahkan kepada Polda Sulsel untuk ditindak lebih lanjut.
Sayangnya, polisi menganggap penangkapan itu tidak cukup, karena pelapor kurang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, kasus itu masuk delik aduan.

Sehingga penanganan, diperlukan adanya laporan resmi dari korban.
Sehingga pihaknya memulangkan 37 dari total 40 terduga pelaku penipuan online atau sobis tangkapan Kodam XIV Hasanuddin.
Hanya 37 dipulangkan, karena ada tiga pelapor yang sudah melaporkan kasus ini ke polisi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.