Berita Sulbar

Wagub Sulbar Salim Minta Semua Kadis Beri Sanksi Pegawai Pulang Sebelum Jam Pulang Kantor

‎Dalam kesempatan ini, Ia juga mengusulkan perlunya diadakan orientasi kepada seluruh OPD di lingkup Pemprov Sulawesi Barat

Editor: Ilham Mulyawan
Pemprov Sulbar
DISIPLINKAN ASN - ASN Pemprov Sulbar saat mengikuti upacara bela negara. Wagub Salim S Mengga meminta Kepala OPD di lingkup pemprov Sulbar agar mendisiplinkan pegawainya agar tertib masuk kerja 

TRIBUN-SULBAR.COM - Wakil Gubernur Sulawesi Barat Salim S Mengga, meminta semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD mendisiplinkan pegawainya dengan memperketat kinerja pegawai yang ada di lingkup pemprov Sulbar. 

‎Memberikan konsekuensi kepada pegawai yang meninggalkan kantor sebelum jam pulang kantor. 

‎"Tugas itu punya sasaran dan tujuan, apapun jabatan mu harus ada tanggung jawab," ujar Salim S Mengga. 

Baca juga: Perusahaan Sawit di Pasangkayu Klaim Alas Haknya Terkait HGU Terbit Sah dan Tidak Ada Masalah

Baca juga: Profil Burham Sidobejo Kepala BPOM Mamuju, Awali Karir Staf Laboratorium BPOM Jayapura



Pasangan Gubernur Suhardi Duka ini, juga meminta pertanggung jawaban atas kendaraan dinas yang belum dikembalikan ataupun dalam kondisi rusak.

"‎Saya minta oknum yang menguasai kendaraan dinas yang dikembalikan dalam kondisi tidak normal agar bertanggung jawab," ungkap Salim S Mengga

‎Dalam kesempatan ini, Ia juga mengusulkan perlunya diadakan orientasi kepada seluruh OPD. ‎Melakukan pengecekan data terkait siapa saja yang akan diberikan bantuan kepada penderita stunting dan dalam kemiskinan. 

Dia juga menekankan agar masing-masing OPD membuat surat pengawasan dalam setiap mengerjakan setiap proyek. 

Itu disampaikan saat pimpin rapat bersama kepala OPD linkup Pemprov Sulbar di Lt. 2 Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Rabu 23 April 2025.
‎ ‎
‎Setiap perusahaan yang masuk dalam daftar memiliki sangkutan tidak dibolehkan mengikuti tender. 

‎"Selesaikan dulu sangkutannya baru bisa diikutkan tender, kalau tidak jangan dikasih," ujar Salim S Mengga. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved