Berita Pasangkayu

Perusahaan Sawit di Pasangkayu Klaim Alas Haknya Terkait HGU Terbit Sah dan Tidak Ada Masalah

Agung Senoaji mengatakan data HGU versi digital yang beredar di publik juga perlu dicermati secara lebih detil mengingat ada disclaimer dari BPN

Editor: Ilham Mulyawan
PT Astra Agro Lestari
Kebun Sawit di Pasangkayu - Kebun sawit milik PT Pasangkayu yang berada di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Menanggapi tuduhan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan di Sulawesi Barat ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasangkayu menyatakan bahwa PT Pasangkayu sangat berkomitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya dalam pengelolaan limbah dan kebersihan sungai. 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU – Community Development Area Manager (CDAM) Area Celebes Agung Senoaji mengatakan, sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi dasar hukum PT Pasangkayu (PSKY), PT Mamuang (MMG), PT Letawa (LTW) dan PT Lestari Tani Teladan (LTT) di kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat terbit secara sah dan tak bermasalah. 

Agung menyatakan bahwa ketiga perusahaan tersebut menjalankan operasional sesuai peraturan pemerintah.

Pernyataan ini sekaligus menepis tudingan miring mengenai alas hak perusahaan dan isu tumpang tindih antara sertifikat HGU dan sertifikat Hak Milik (SHM) beberapa warga masyarakat.

Agung menjelaskan bahwa seluruh proses perolehan HGU telah dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjalankan operasional sesuai peraturan pemerintah.

Baca juga: Nakes RSUD Sulbar Tolak Pasien Lakalantas di Mamuju Langgar Pasal 174 UU Kesehatan, Potensi Dipidana

Baca juga: Pasien Belum Sembuh dan Meninggal Dunia Usai 5 Jam Usai Keluar dari RSUD Hajja Andi Depu Polman

Agung menyebutkan, informasi yang beredar terkait tumpang tindih lahan tidak jelas dan perlu diverifikasi lebih lanjut, terutama mengenai lokasi pasti desa-desa yang disebut terdampak.

“Kami mempertanyakan validitas data yang dipegang oknum warga tersebut karena dokumen HGU bersifat rahasia dan hanya dipegang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Agung, Kamis (24/4/2025). 

Di samping itu, sepengetahuannya, data HGU versi digital yang beredar di publik juga perlu dicermati secara lebih detil mengingat ada disclaimer dari BPN bahwa data tersebut belum tentu mencerminkan informasi yang valid.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengecek ulang nama-nama desa yang disebut mengalami tumpang tindih untuk memastikan apakah benar berada dalam wilayah HGU perusahaan. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika memang terdapat tumpang tindih antara SHM dan HGU, maka perlu dilihat mana yang terbit lebih dahulu secara hukum.

“Terkait HGU PSKY, MMG, dan LTW, sertifikat terbit antara tahun 1994 hingga 1997,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa untuk memperoleh HGU, perusahaan harus melalui proses verifikasi status lahan yang ketat, termasuk mendapatkan persetujuan masyarakat dalam proses pembebasan lahan, yang dituangkan dalam berita acara bersama dan disahkan oleh Kepala Desa dan Camat setempat.

“Penerbitan HGU oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang hanya dilakukan setelah adanya risalah dari panitia B yang memastikan tidak ada tumpang tindih lahan maupun konflik dengan masyarakat,” jelas Agung.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa HGU milik PSKY, MMG, dan LTW tidak memiliki catatan pembebanan hak tanggungan, sengketa, maupun sita dari peradilan.

Pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk menelusuri lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan kejelasan dan penyelesaian isu ini secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved