Berita Sulbar

Randis Rusak Pemprov Sulbar Akan Dilelang, Anda Minat Beli?

Penilaian harga kendaraan nantinya akan dilakukan oleh Balai Penilai Aset dan akan dikumpulkan di satu tempat

|
Editor: Ilham Mulyawan
Suandi/Tribun-Sulbar.com
RANDIS RUSAK DILELANG - Inspektur Inspektorat Sulbar, M Natsir saat ditemui di Kantor Gubernur Sulbar, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, pada Kamis (10/4/2025). Natsir mengatakan randis pemprov yang rusak akan dilelang 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Sebanyak 23 Kendaraan dinas milik pemprov SULBAR yang dikuasai mantan pejabat dan pensiunan ASN, telah dikembalikan.

Rinciannya 16 mobil dan 27 sepeda motor.

Masih 20 unit randis lagi yang belum dikembalikan.

Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat, Herdin Ismail memberi ultimatum kepada mereka yang belum mengembalikan, hingga Jumar 18 April 2025.

Jika tak dikembalikan maka pihaknya akan mengerahkan Satpol PP untuk menarik kendaraan dinas tersebut.

Herdin Ismail mengungkapkan bahwa penarikan aset Pemprov Sulbar dari pihak lain merupakan bentuk komitmen Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga.  

Baca juga: Pohon di Kebun Mati Diduga Diracuni, Warga di Tutar Polman Laporkan Tetangganya

Baca juga: 6 Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Shio Ular Hari Ini Rabu 16 April 2025

"Batas akhir pengembalian randis yang ditetapkan Wakil Gubernur adalah 18 April 2025. Semua harus sudah berada di OPD masing-masing," tegas Herdin Ismail pada Selasa, 15 April 2025.  

Puluhan randis dikembalikan dalam kondisi beragam, ada yang masih layak operasional dan ada yang tidak.  

Randis tersebut merupakan aset dari 14 organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Dinas Transmigrasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perkebunan, Badan Penghubung, RSUD, Biro Tata Pemerintahan, Dinas Kehutanan, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Sekretariat DPRD, Dinas PUPR, dan Biro Umum.

Sementara itu,Kepala Inspektorat Sulbar, M. Natsir, mengusulkan agar seluruh kendaraan yang berhasil ditarik dikumpulkan di satu lokasi agar proses pemantauan lebih terpusat.

“Dengan dilokalisasi, pak Wagub bisa lebih mudah memantau kondisi kendaraan tanpa harus keliling satu per satu,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kendaraan yang sudah tidak layak pakai akan dilelang untuk mengembalikan nilai aset kepada keuangan daerah. 

Penilaian harga kendaraan nantinya akan dilakukan oleh Balai Penilai Aset.

“Kita akan undang Balai Penilai Aset untuk menaksir berapa nilai dari kendaraan tersebut," ungkap Natsir. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved