Berita Polman

Pohon di Kebun Mati Diduga Diracuni, Warga di Tutar Polman Laporkan Tetangganya

CN yang merasa tersinggung dan kurang nyaman dengan ucapan M, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepala dusun

Editor: Ilham Mulyawan
Polres Polman
KASUS POHON MATI - Problem solving kasus pohon mati di Desa Peburru, Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat yang dilaksanakan di Kantor Desa Peburru, Selasa (15/4/2025).Dalam proses mediasi, kedua pihak menyampaikan kronologi dan pendapat masing-masing. Dengan pendekatan humanis dan persuasif, kami membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai karena mereka masih ada hubungan Keluarga. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Dua Warga bertetangga di Desa Peburru, Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat bertengkar gara-gara pohon mati.

Awalnya seorang warga inisial CN (55) menemukan pohon yang berada di kebun miliknya mati.

CN kemudian menceritkan kejadian itu kepada para warga yang ada di desa.

Dia menceritakan, bahwa pohon di kebunnnya mati, dan mengatakan bahwa ada yang sengaja meracuni.

Hal ini kemudian menjadi perbincangan, hingga sampailah ke telinga warga lainnya yang juga tetangga CN, inisialnya M (43).

Merasa tersinggung karena diduga Namanya disebut-sebut, keesokan harinya M mendatangi rumah CN.

Baca juga: 2 Warga di Manding Polman Berseteru Gara-gara Ternak Sapi Mati Usai Makan Tanaman Kakao

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 12 Fisika Kurikulum Merdeka Halaman 59, 60, 61: Konsumsi Energi Maglev

Dengan nada agak keras dia mengatakan "Saya yang racun itu kayu. Kenapa? Kalau mau melapor silahkan saya tidak takut."

CN yang merasa tersinggung dan kurang nyaman dengan ucapan M, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepala dusun dan diteruskan ke kepala Desa Peburru untuk dimediasi.

Bhabinkamtibmas Desa Peburru Polsek Tutar Brigpol Hasbullah bersama aparat pemerinth desasetempat kemudian melaksanakan kegiatan problem solving pada Selasa (15/4/2025)

M dan CN dipertemukan di kantor desa untuk mencari solusi damai.

"Dalam proses mediasi, kedua pihak menyampaikan kronologi dan pendapat masing-masing. Dengan pendekatan humanis dan persuasif, kami membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai karena mereka masih ada hubungan Keluarga," ujar Hasbullah.

Usai dimediasi, M menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sementara pemilik kebun Inisial CN menerima permintaan maaf dengan syarat tertentu.

Kegiatan problem solving ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menyelesaikan konflik sosial secara kekeluargaan, guna menghindari potensi konflik yang lebih besar di masyarakat. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved