Uang Palsu
Tersangka Utama Kasus Uang Palsu UIN Makassar Annar Sampetoding Diserahkan ke Jaksa
Kasi Pidum Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah menuturkan, peran tersangka Annar akan terungkap dan fakta-fakta di meja persidangan nantinya.
TRIBUN-SULBAR.COM- Berkas perkara tersangka uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding kini dilimpahkan ke Kejakasaan Negeri Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (15/4/2025).
Penyerahan itu dilakukan oleh penyidik Polres Gowa dan diterima langsung oleh pihak Kejari Gowa di kantornya Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel.
Kasi Pidum Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah menuturkan, peran tersangka Annar akan terungkap dan fakta-fakta di meja persidangan nantinya.
Ia mengatakan, pihaknya telah menerima berkas berupa bukti yang ada termasuk bukti transfer uang.
"Tersangka Annar mentrasfer uang beberapa kali ke Syahruna untuk membeli mesin cetak," katanya
kata Nurdaliah, mesin cetak itu digunakan untuk mencetak alat peraga kampanye karena dia saat itu Annar ingin maju di Pilgub Sulsel 2024.
"Sempat merencanakan maju calon tapi tidak jadi. Sempat dia rencanakan tapi belum masuk belum sempat jadi calon," ucapnya
Menurutnya, Annar menyengakali soal mesin itu digunakan untuk cetak uang palsu, melainkan diperuntukan untuk hal lain alias cetak spanduk kepentingan maju Pilgub 2024.
"Kalau mesinnya dia akui dia (Annar) suruh Syahruna membeli mesin tapi dalam peruntukan lain, makanya dia sangkalai mencetak uang tidak. Tapi kita lihat persidangan nanti karena ada saksi-saksi," sambungnya
Dia menyebut, Annar mentrasfer uang ke Syahruna beberapa kali dengan total sekira Rp300 juta.
Uang ratusan juta itu bertujuan membeli mesin dan kebutuhan alat kampanye lainnya untuk Pilgub Sulsel.
"Alatnya itu dibeli di Jakarta," katanya
Dia menjelaskan masih ada tiga tersangka dengan tiga berkas perkara uang palsu yang masih P19.
"Masih ada tiga tersangka dengan tiga berkas perkara P19 , kami masih meminta bukti materil dan formilnya. Tapi karena kita terbatas masa penahanan sehingga kami akan limpahkan 12 berkas perkara dengan 15 tersangka ke pengadilan," jelasnya
"Nanti kalau sudah terpenuhi kelengkapan berkas yang tiga orang tersangka itu nanti akan menyusul tiga berkas tersebut," sambungnya.
17 Tersangka Uang Palsu UIN Makassar :
Polisi menetapkan 17 tersangka dalam kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.
17 orang yang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian berasal dari berbagai profesi dan memiliki peran masing-masing.
"Jadi para tersangka ini perannya berbeda-beda," kata Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).
Polisi menurutnya saat ini masih mengejar tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga kuat juga terlibat dalam kasus tersebut.
Yudhiawan mengatakan kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat ke Polsek Pallangga.
Masyarakat tersebut, mendapati adanya peredaran uang palsu di wilayah Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga.
"Masyarakat melapor kepada Polsek (Pallangga) bahwa diduga ada uang kertas palsu yang diedarkan, kemudian oleh tim kami langsung dilaporkan di Polres," ujar Yudhiawan.
Baca juga: Terkumpul Rp 10 Juta, Warga 3 Desa di Majene Swadaya Perbaiki Jalan Rusak, Seringkali Makan Korban
Baca juga: Cerita Mukhlis, Petani di Pasangkayu Nunggu 13 Tahun Demi Naik Haji dan Masuk Daftar Cadangan
Berikut nama dan peran 17 tersangka kasus uang palsu di Makassar yang sudah ditangkap polisi.
1. Dr Andi Ibrahim (54)
Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa.
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40)
Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa.
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan transaksi jual beli uang palsu.
3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48)
Juru masak, warga Gantarang, Gowa perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
4. Irfandy MT bin Muh Tahir (37)
Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar.
Perannya membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
5. Muhammad Syahruna (52)
Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar, perannya, memproduksi uang palsu.
Ia pun berperan melakukan transaksi jual beli uang palsu dan bahan baku produksi untuk memproduksi uang palsu.
6. John Biliater Panjaitan (68 tahun)
Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar.
Peran melakukan transaksi jual beli uang palsu.
7. Sattariah alias Ria binti Yado (60)
Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar.
Perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.
8. Dra Sukmawati (55)
PNS guru, warga Makassar.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
9. Andi Khaeruddin (50 tahun)
Pegawai bank, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
10. Ilham (42)
Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
11. Drs. Suardi Mappeabang (58)
PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
12. Mas’ud (37)
Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
13. Satriyady (52)
PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat.
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
14. Sri Wahyudi (35)
Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
15. Muhammad Manggabarani (40 tahun)
PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
16. Ambo Ala, A.Md (42)
Wiraswasta, warga Batua, Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
17. Rahman (49)
Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.(*)
uang palsu
pabrik uang palsu UIN Makassar
Annar Salahuddin Sampetoding
Polres gowa
Kejakasaan Negeri Gowa
Eks Staf Honorer UIN Alauddin Makassar Dituntut Enam Tahun Penjara dalam Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Dituding Punya Uang Palsu dan Rp 700 T, Annar Melawan , Akan Lapor Irjen Yudhiawan dan AKBP Reonald |
![]() |
---|
Dua Terdakwa Uang Palsu, Termasuk Oknum ASN DPRD Sulbar, Dituntut 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mantan Kepala Perpustakaan UIN Makassar Menangis di Sidang Kasus Uang Palsu : Saya Menyesal |
![]() |
---|
Cari Amal, Andi Ibrahim Ngaku Sumbangkan Hasil Jualan Uang Palsu ke Anak Yatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.