Mahasiswa Mamuju Ditahan

Kedubes RI di Kairo Mesir Tangani Kasus Mahasiswa Mamuju Sulbar yang Ditahan Perkara Titipan Stempel

Fadli, kerabat Arjung mengatakan Dubes Litfi meminta mahasiswa Indonesia di Mesir tetap fokus menghadapi musim ujian karena KBRI akan turun tangan

|
Editor: Ilham Mulyawan
Haskin
Warga Mamuju Dipenjara - Sosok AG yang ditahan di Kairo, Mesir. Seorang mahasiswa asal Desa Dungkait, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, berinisial AG, saat ini ditahan di penjara Nozha, Kairo, Mesir. Menurut keterangan keluarganya, AG merupakan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Kairo. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pihak keluarga Arjung (AG) mahasiswa asal Desa Dungkait, Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat yang ditahan otoritas Kairo, Mesir mengaku sudah berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo.

Duta Besar Indonesia untuk Kairo, Lutfi Rauf telah mengunjungi langsung Sekretariat Kerukunan Keluarga Sulawesi (KKS) di Kairo, Mesir pada Senin (14/4/2025). 

Lutfi juga bertemu dengan istri Arjung.

Fadli, kerabat Arjung mengatakan Dubes Lutfi meminta mahasiswa Indonesia di Mesir tetap fokus menghadapi musim ujian.

"Dubes KBRI akan mengawal kasus ini. Dubes menyampaikan keprihatinan beliau kepada Istri Arjung atas musibah yang terjadi. Pak Dubes juga memastikan KBRI akan terus mengawal dan mendampingi melalui akses kekonsuleran," lanjut Fadli.

Arjung (25) sebelumnya ditahan di penjara Nozha, Kairo sejak 12 Maret 2025.

Baca juga: Pemprov Sulbar Buka Pelatihan Menjahit Teknisi AC Barista Hingga Desain Grafis, Seleksi Wawancara

Baca juga: Kunci Jawaban Lengkap Pendidikan Agama Islam PAI Kelas 12 Kurikulum Merdeka 126, Bab 4

Arjung merupakan mahasiswa semester awal di Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar, sedangkan Alwi berada di semester akhir.

Awalnya AG berangkat kembali ke Kairo dari Indonesia pada Rabu, 12 Maret 2025. 

Sebelum keberangkatan, temannya berinisial AD menitipkan sebuah bungkusan milik seorang warga Indonesia di Kairo berinisial DPW.

Titipan itu diberikan karena AD tidak memiliki cukup ruang di bagasinya saat hendak kembali ke Kairo sehari sebelumnya. 

Isi bungkusan tersebut awalnya dianggap barang biasa, namun ternyata berisi tiga buah stempel.

Sesampainya di Bandara Kairo pada pukul 12:58 waktu setempat, AG menjalani pemeriksaan Bea Cukai. 

Saat petugas memeriksa bungkusan titipan tersebut, mereka menemukan tiga stempel yang mencurigakan. 

Polisi langsung menanyakan tentang kepemilikan stempel itu. Karena AG tidak mengetahui isi detail titipan, ia menghubungi AD. 

AD yang juga tidak tahu-menahu isi lengkap barang tersebut, langsung menghubungi DPW di Kairo

DPW menyampaikan lewat pesan suara bahwa stempel tersebut merupakan stempel kitab untuk keperluan organisasi PPMI Mesir.

Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan bahwa ketiga stempel tersebut adalah stempel keimigrasian Mesir, yang diduga hendak digunakan untuk kepentingan ilegal. 

AG langsung diperiksa secara intensif dan bahkan mengalami kekerasan fisik oleh oknum petugas agar mengakui kepemilikan stempel tersebut. 

Sejak pemeriksaan tersebut, AG tidak dapat dihubungi oleh keluarganya hingga malam hari pukul 19:47 WITA. 

Pada malam itu juga, ia dipindahkan ke kantor polisi Nozha untuk ditahan. 

Keesokan harinya, Kamis 13 Maret, pihak Protokol dan Konsuler (Protkons) KBRI Kairo mendatangi kantor polisi Nozha untuk memberikan pendampingan konsuler. 

Mereka juga menerima barang-barang pribadi milik AG yang ditahan, seperti uang tunai, dua telepon genggam, dan satu kabel USB.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 16 Maret 2025, AD yang hendak kembali ke Indonesia juga ditahan saat pemeriksaan di bandara Kairo

Ia kemudian turut dibawa ke kantor polisi Nozha, dan hingga kini ditahan bersama AG.

Kedua mahasiswa tersebut telah berada di tahanan selama satu bulan.

Pihak keluarga AG menyampaikan harapannya agar pemerintah Indonesia segera turun tangan.  

“Anak kami ditahan di Kairo, Mesir. AG ditahan sejak 12 Maret 2025. Padahal dia tidak terlibat sama sekali dengan tindak kejahatan apapun. Kami meminta bantuan menteri luar negeri dan dubes Indonesia untuk Mesir agar memberikan pendampingan hukum dan mengambil langkah konkret agar anak kami dikeluarkan dari penjara," ujar Haskin, keluarga AG, kepada Tribun-Sulbar.com, Minggu (13/4/2025).

SDK Turun Tangan 

Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK) mengatakan pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat akan ikut membantu penanganan kasus mahasiswa asal Desa Dungkait, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat insial AG yang ditahan otoritas Kairo, Mesir.

SDK - sapaan akrabnya menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulbar akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk menangani kasus tersebut.

“KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) sudah tangani, tapi kita juga akan coba koordinasi dengan teman-teman di Kemenlu,” kata Suhardi Duka saat dikonfirmasi, Minggu (13/4/2025).

SDK turut menyampaikan keprihatinan dan menekankan pentingnya kewaspadaan bagi warga Sulbar yang bepergian ke luar negeri. 

Ia mengimbau masyarakat, khususnya para mahasiswa, untuk tidak sembarangan menerima titipan barang dari orang lain tanpa memeriksa isinya secara teliti.

“Ini pelajaran besar. Jangan sekali-kali menerima barang titipan dari teman kalau tidak tahu isi persisnya, apalagi saat melakukan perjalanan internasional,” tegasnya. (*)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved