Randis Pemprov

Mantan Pejabat dan Pensiunan ASN Pemprov Sulbar Diminta Kembalikan Randis Atau Didatangi Satpol PP

Langkah persuasif menjadi pendekatan awal Satpol PP kepada para pihak yang masih menguasai kendaraan dinas tersebut. 

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
SIAGA SATPOL PP - Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP disiagakan untuk pengamanan aksi, Selasa (19/7/2022) lalu. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulawesi Barat diperintahkan menarik paksa kendaraan dinas (randis) yang masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak, mulai mantan pejabat hingga pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Penarikan berdasarkan arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S Mengga. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulawesi Barat diperintahkan menarik kendaraan dinas (randis) yang masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak, mulai mantan pejabat hingga pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Penarikan berdasarkan arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S Mengga.

“Penarikan kendaraan dinas sudah mulai dilakukan. Satpol PP ditugaskan untuk menjalankannya, sementara data pemilik kendaraan yang harus dikembalikan sudah ada di bagian aset,” ujar Kepala Inspektorat Sulbar, M. Natsir.

Ia berharap proses ini dapat berjalan lancar tanpa melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH). 

Baca juga: Tambahan Kuota Petugas Haji Masuk E-Hajj, Ini Jumlah Pendamping Haji Sulbar

Baca juga: KRONOLOGI Mahasiswa Asal Desa Dungkait Mamuju Ditahan di Mesir, Berawal Titipan Paket Isi Stempel

“Mudah-mudahan cukup ditangani secara internal tanpa perlu melibatkan pihak luar,” tambahnya.

Langkah persuasif menjadi pendekatan awal Satpol PP kepada para pihak yang masih menguasai kendaraan dinas tersebut. 

Beberapa kendaraan sudah mulai dikembalikan, termasuk satu unit Toyota Camry dari Kabupaten Polewali Mandar (Polman), dan tiga unit sepeda motor.

“Beberapa OPD juga telah mengembalikan randis. Saat ini kendaraan-kendaraan itu sudah diamankan. Masih ada beberapa lagi yang dalam proses pengembalian,” sambungnya.

Penertiban awal difokuskan pada kendaraan dinas, sebelum menyasar aset lain seperti mobiler dan perangkat elektronik. 

Pemerintah provinsi juga telah menginstruksikan inventarisasi menyeluruh dalam waktu tiga bulan. 

Hasil inventarisasi ini akan direview oleh Inspektorat.

Ia menambahkan, beberapa kendaraan yang terdata tidak berasal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melainkan hasil pendataan internal.  

Sebanyak 43 unit kerndaraan roda dua dan roda empat milik pemprov Sulbar telah terdata masih dikuasai pihak yang punya hak.

Sebagian lainnya telah membuat surat pernyataan untuk mengembalikan atau mengganti rugi. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved