Kendaraan Dinas

Wagub Sulbar Salim Mengga Libatkan Polisi Jika Ada Pemegang Kendaraan Dinas Melanggar Hukum

Wagub Salim Mengga tegaskan seluruh aset, baik kendaraan maupun perlengkapan kantor sekecil apa pun, harus tercatat dan terdata dengan baik.

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
KENDARAAN DINAS - Wagub Sulbar Salim S Mengga saat ditemui di Kantor DPRD Sulbar, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, Rabu (9/5/2025). Ia menegaskan komitmennya dalam menertibkan aset milik daerah, khususnya kendaraan dinas (randis) yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang. Ia bahkan menyatakan siap melibatkan aparat kepolisian jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Salim Mengga, menegaskan komitmennya dalam menertibkan aset milik daerah, khususnya kendaraan dinas (randis) yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang. 

Ia bahkan menyatakan siap melibatkan aparat kepolisian jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Kalau penguasaan kendaraan dinas mengarah pada tindakan melawan hukum, kami akan melibatkan aparat penegak hukum untuk menarik kembali aset tersebut. Namun sebisa mungkin, persoalan ini diselesaikan secara internal,” ujar Salim saat ditemui di Kantor Gubernur Sulbar, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Rabu (9/4/2025).

Baca juga: Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini, Rabu 9 April 2025, Naik Rp 23 Ribu Kini Rp 1.777.000 per Gram

Baca juga: SMKN 6 Majene Rugi Rp 71 Juta Usai Fasilitas Praktik SiswaDigondol Maling Saat Libur Sekolah

Menurutnya, penertiban aset menjadi prioritas penting untuk menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Ia menekankan bahwa seluruh aset, baik kendaraan maupun perlengkapan kantor sekecil apa pun, harus tercatat dan terdata dengan baik.

“Tidak boleh ada satu pun aset yang tidak diketahui keberadaannya. Tertib administrasi itu sangat penting. Semua yang ada di ruangan kita adalah milik daerah, dibeli dari uang rakyat,” tegasnya.

Salim juga mengingatkan pentingnya prosedur yang ketat saat proses serah terima jabatan. 

Ia menginstruksikan agar naskah serah terima jabatan (sertijab) tidak boleh ditandatangani sebelum ada konfirmasi menyeluruh atas seluruh aset yang menjadi tanggung jawab pejabat bersangkutan.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved