Penyegelan Swalayan
Satpol PP Polman Tutup Paksa Toko Swalayan di Pekkabata Karen Langgar Ini
Dia menyampaikan toko tersebut sudah berulangkali diperingatkan untuk melengkapi segala perizinan sebelum beroperasi.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kembali menyegel toko swalayan atau retail modern berada di Jl Hos Cokroaminoto, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Selasa (8/4/2025).
Penyebab penyegelan lantaran izin usaha retail modern tidak lengkap sehingga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Polman.
Baca juga: Tarif Listrik dan Kenaikan Harga di Ramadan Picu Inflasi Bulanan Sulbar Capai 2,23 Persen
Baca juga: BREAKING NEWS: Tukang Segel SMAN 1 Tommo Mamuju, Upah Rp 200 Juta Belum Dibayar
Pantauan Tribun-Sulbar.com, petugas memasang spanduk bertuliskan "Tempat Usaha Ini ditutup atau disegel.
Lantaran melanggar Pasal 8 ayat 1 junto Pasal 21 ayat 2 Perda Polman nomor 12 tahun 2024 tentang pedoman teknis pengembangan, penataan dan pembinaan toko swalayan.
Petugas Satpol PP juga memasang garis kuning hitam memanjang di halaman toko retail.
Seluruh karyawan toko terpaksa berhenti berjualan, meninggalkan toko, etalase ditutup rapat.
Kepala Satpol-PP Polman, Arifin Halim menyampaikan toko swalayan tersebut melanggar ketentuan Perda Polman tentang pedoman teknis pengembangan, penataan dan pembinaan toko swalayan.
Arifin menjelaskan dalam perda tersebut, pembangunan toko swalayan atau retail modern harus memperhatikan jarak dari pasar tradisional.
Sementara, toko swalayan tersebut tidak mematuhi Perda Polman dan berjarak kurang lebih 500 meter dari pasar tradisional.
"Kami melakukan penutupan toko ini karena melanggar Perda pasal 8 ayat 1 jungto pasal 21 ayat dua Peraturan Daerah Kabupaten Polman nomor 12 tahun 2024 tentang pedoman teknis pengembangan, penataan dan pembinaan toko swalayan"
ujar Arifin Halim.
Dia menyampaikan toko tersebut sudah berulangkali diperingatkan untuk melengkapi segala perizinan sebelum beroperasi.
Namun, hingga hari ini pihak toko swalayan menghiraukan peringatan dari petugas dan tetap beroperasi.
Petugas juga pernah kata Arifin menyegel toko ini pada bulan Oktober tahun 2023 lalu, namun, selang beberapa hari toko tersebut kembali beroperasi.
"Penyegelan ini merupakan komitmen kami untuk menegakkan dan menjalankan peraturan daerah," ungkapnya.
Ia menambahkan apabila toko tersebut tidak melengkapi segala perizinannya makan segel tersebut tidak dibuka.
Sebelumnya, organisasi Mahasiswa GMNI Cabang Polman menggelar open donasi untuk membantu biaya operasional Satpol PP dalam menegakkan Perda.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Perkuat Transformasi Digital, BPKPD Sulbar Ikuti Sosialisasi Kompetensi Digital ASN dan Non ASN |
![]() |
---|
Perlindungan Hukum untuk UMKM: 66 Pelaku Usaha di Sulbar Dapat Sertifikat Merek Dagang |
![]() |
---|
Sulbar Siapkan Talenta Digital Hadapi Era Global, Plt Karo Pemkesra: Ini Keharusan |
![]() |
---|
Dinas PUPR Sulbar Tinjau Pembangunan Jembatan di Pasangkayu, Pastikan Sesuai Visi Gubernur |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Sulbar Tekankan Kerjasama dan Kolaborasi Untuk Tingkatkan Kinerja Jajaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.