Penyelewengan Randis
Tegas! Gubernur Sulbar SDK Akan Ambil Kembali Kendaraan Dinas Dipakai Mantan Pejabat
Salah satu temuan awal yang mencuat adalah 38 kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya.
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), angkat bicara terkait polemik aset kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar yang menjadi sorotan publik.
Sejak dilantik pada 21 Maret 2025 bersama Wakil Gubernur Salim S Mengga, SDK menegaskan komitmennya untuk menertibkan aset daerah.
Baca juga: Mobil Dinas Dikuasai Mantan Pejabat, Wagub Instruksikan Bagian Aset Cari Sampai Dapat
Baca juga: Penumpang Mudik Sepi, Sopir Lintas Daerah di Mamuju Kesulitan Bayar Cicilan Kendaraan
Salah satu temuan awal yang mencuat adalah 38 kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya.
Wakil Gubernur Salim S Mengga telah mengeluarkan ultimatum kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menarik kembali kendaraan dinas tersebut.
Menanggapi hal ini, SDK memastikan bahwa ia dan wakilnya sedang melakukan penelusuran intensif.
"Aset-aset itu sedang ditelusuri oleh Ppk wakil gubernur," ujar SDK saat ditemui di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulbar, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Rabu (26/3/2025).
Lebih lanjut, SDK mengungkapkan bahwa kendaraan dinas tersebut sebenarnya masih ada, namun saat ini dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
"Sebenarnya asetnya ada, hanya saja dipake oleh orang yang tidak berhak. Kita akan segera ambil untuk diperuntukkan bagi yang berhak," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulawesi Barat (Sulbar) mengultimatum seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menarik kembali kendaraan dinas yang belum dikembalikan.
Langkah ini menyusul pernyataan Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, yang mengungkapkan bahwa 38 kendaraan dinas milik Pemprov Sulbar tidak diketahui keberadaannya.
Kabid Aset BPKPD Sulbar, A. Muh Bisyri Nur, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah untuk menelusuri kendaraan dinas yang hilang.
Total nilai kendaraan yang hilang tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,9 miliar.
"OPD yang memiliki kendaraan dalam daftar inventaris wajib menarik aset tersebut. Surat edaran resmi yang ditandatangani Wakil Gubernur akan segera diterbitkan, dengan tenggat waktu hingga 18 April 2025," ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Selasa (25/3/2025).
Ia meminta OPD harus menyusun laporan lengkap mengenai kendaraan dinas, berapa jumlahnya, termasuk kapan pengadaan dilakukan, siapa yang menggunakan, serta kondisi terkini kendaraan tersebut.
"Pak wakil gubernur meminta semua OPD wajib mengetahui jumlah kendaraan dinasnya," kata Bisyri.
BPKPD akan melaporkan hasil penelusuran ini kepada Wakil Gubernur dan mengambil tindakan lebih lanjut terhadap kendaraan yang belum dikembalikan.
"Nantinya akan ada apel kendaraan dinas yang nantinya dipimpin wakil gubernur. Semuanya dicek setiap OPD kendaraannya," jelasnya.
Bisyri mengungkapkan bahwa sejak 2023, Pemprov Sulbar telah memperketat aturan terkait aset daerah.
Salah satu langkah tegasnya adalah melarang mutasi pejabat atau ASN jika belum mengembalikan atau mempertanggungjawabkan inventaris yang dikuasai.
"Kami menemukan banyak kasus, seperti kendaraan yang tidak dicatat dalam sistem, kendaraan dikuasai mantan pejabat, diserahkan ke Forkompimda, hingga yang hilang atau rusak," tandasnya.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
Pembentukan Pos Bantuan Hukum Dapat Dukungan Apdesi Sulbar |
![]() |
---|
Bapperida Sulbar Tegaskan Sinergi Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat |
![]() |
---|
Bapperida Sulbar Komitmen Kawal Integrasi Program Literasi dalam Rencana Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Erick Thohir jadi Menpora, Jabatan Ketum PSSI Akan Tergeser? |
![]() |
---|
Gubernur SDK Dorong Penguatan Literasi lewat Program Sulbar Mandarras di Forum Nasional TPBIS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.