Mobil Dinas Raib

Mobil Dinas Dikuasai Mantan Pejabat, Wagub Instruksikan Bagian Aset Cari Sampai Dapat

Salim S Mengg menyebut, 38 kendaraan dinas milik Pemprov Sulbar tidak diketahui keberadaannya dan memerintahkan bidanga set agar segera menemukannya,

Editor: Munawwarah Ahmad
Suandi/Tribun-Sulbar.com
KENDARAAN DINAS - Kabid Aset BPKPD Sulbar, A. Muh Bisyri Nur, saat ditemui di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Selasa (25/3/2025). BPKPD Sulbar mengultimatum seluruh OPD untuk segera menarik kembali kendaraan dinas yang belum dikembalikan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Wakil Gubernur Salim S Mengga berang raibnya puluhan kendaraan dinas Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar).

Salim S Mengg menyebut, 38 kendaraan dinas milik Pemprov Sulbar tidak diketahui keberadaannya.

Baca juga: Termasuk 15 Koruptor, 700 Narapidana di Sulbar Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri 2025

Baca juga: THR Karyawan Dipotong, Dinas Tenaga Kerja Polman Sulbar Periksa PDAM Wai Tipalayo

Wagub langsung memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk mencari kendaraan tersebut, 

Usai diinstruksikan, BPKPD langsung mengultimatum seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menarik kembali kendaraan dinas yang belum dikembalikan. 

Langkah ini menyusul pernyataan Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, yang mengungkapkan bahwa 38 kendaraan dinas milik Pemprov Sulbar tidak diketahui keberadaannya. 

Kabid Aset BPKPD Sulbar, A. Muh Bisyri Nur, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah untuk menelusuri kendaraan dinas yang hilang. 

Total nilai kendaraan yang hilang tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,9 miliar.

"OPD yang memiliki kendaraan dalam daftar inventaris wajib menarik aset tersebut. Surat edaran resmi yang ditandatangani Wakil Gubernur akan segera diterbitkan, dengan tenggat waktu hingga 18 April 2025," ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Selasa (25/3/2025).

Ia meminta OPD harus menyusun laporan lengkap mengenai kendaraan dinas, berapa jumlahnya, termasuk kapan pengadaan dilakukan, siapa yang menggunakan, serta kondisi terkini kendaraan tersebut. 

"Pak wakil gubernur meminta semua OPD wajib mengetahui jumlah kendaraan dinasnya," kata Bisyri.

BPKPD akan melaporkan hasil penelusuran ini kepada Wakil Gubernur dan mengambil tindakan lebih lanjut terhadap kendaraan yang belum dikembalikan. 

"Nantinya akan ada apel kendaraan dinas yang nantinya dipimpin wakil gubernur. Semuanya dicek setiap OPD kendaraannya," jelasnya.

Bisyri mengungkapkan bahwa sejak 2023, Pemprov Sulbar telah memperketat aturan terkait aset daerah.

Salah satu langkah tegasnya adalah melarang mutasi pejabat atau ASN jika belum mengembalikan atau mempertanggungjawabkan inventaris yang dikuasai. 

"Kami menemukan banyak kasus, seperti kendaraan yang tidak dicatat dalam sistem, kendaraan dikuasai mantan pejabat, diserahkan ke Forkompimda, hingga yang hilang atau rusak," tandasnya.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved