Penyelewengan Randis

Tegas! Gubernur Sulbar SDK Akan Ambil Kembali Kendaraan Dinas Dipakai Mantan Pejabat

Salah satu temuan awal yang mencuat adalah 38 kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya.  

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
PENYELEWENGAN KENDARAAN DINAS - Gubernur Sulbar Suhardi Duka (kiri) bersama kepala perwakilan BPK perwakilan Sulbar di kantor BPK Sulbar Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Rabu (26/3/2025). SDK, angkat bicara terkait polemik aset kendaraan dinas milik Pemprov Sulbar yang menjadi sorotan publik. Ia memastikan bahwa ia dan wakilnya sedang melakukan penelusuran intensif. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), angkat bicara terkait polemik aset kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar yang menjadi sorotan publik.  

Sejak dilantik pada 21 Maret 2025 bersama Wakil Gubernur Salim S Mengga, SDK menegaskan komitmennya untuk menertibkan aset daerah. 

Baca juga: Mobil Dinas Dikuasai Mantan Pejabat, Wagub Instruksikan Bagian Aset Cari Sampai Dapat

Baca juga: Penumpang Mudik Sepi, Sopir Lintas Daerah di Mamuju Kesulitan Bayar Cicilan Kendaraan

Salah satu temuan awal yang mencuat adalah 38 kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya.  

Wakil Gubernur Salim S Mengga telah mengeluarkan ultimatum kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menarik kembali kendaraan dinas tersebut. 

Menanggapi hal ini, SDK memastikan bahwa ia dan wakilnya sedang melakukan penelusuran intensif.  

"Aset-aset itu sedang ditelusuri oleh Ppk wakil gubernur," ujar SDK saat ditemui di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulbar, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Rabu (26/3/2025). 

Lebih lanjut, SDK mengungkapkan bahwa kendaraan dinas tersebut sebenarnya masih ada, namun saat ini dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.  

"Sebenarnya asetnya ada, hanya saja dipake oleh orang yang tidak berhak. Kita akan segera ambil untuk diperuntukkan bagi yang berhak," tegasnya.  

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulawesi Barat (Sulbar) mengultimatum seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menarik kembali kendaraan dinas yang belum dikembalikan.  

Langkah ini menyusul pernyataan Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, yang mengungkapkan bahwa 38 kendaraan dinas milik Pemprov Sulbar tidak diketahui keberadaannya.  

Kabid Aset BPKPD Sulbar, A. Muh Bisyri Nur, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah untuk menelusuri kendaraan dinas yang hilang.  

Total nilai kendaraan yang hilang tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,9 miliar.

"OPD yang memiliki kendaraan dalam daftar inventaris wajib menarik aset tersebut. Surat edaran resmi yang ditandatangani Wakil Gubernur akan segera diterbitkan, dengan tenggat waktu hingga 18 April 2025," ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Selasa (25/3/2025).

Ia meminta OPD harus menyusun laporan lengkap mengenai kendaraan dinas, berapa jumlahnya, termasuk kapan pengadaan dilakukan, siapa yang menggunakan, serta kondisi terkini kendaraan tersebut.  

"Pak wakil gubernur meminta semua OPD wajib mengetahui jumlah kendaraan dinasnya," kata Bisyri.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved