Berita Mamuju Tengah

Meski Ada WFA, Disdukcapil Kabupaten Mamuju Tengah Tetap Melakukan Pelayanan di Kantor

Meski demikian, pegawai lainnya tetap siaga di Kantor melakukan pelayanan administrasi.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
Sandi Anugrah/Tribun-Sulbar.com
PELAYANAN ADMINDUK - Warga saat melakukan pengurusan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Mateng, Jl Soekarno - Hatta, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Senin (24/3/2025). Meski ada kebijakan WFA tapi Disdukcapil tetap lakukan pelayanan di kantor. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Pelayanan administrasi kependudukan tetap berlangsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar).

Meski, ada surat edaran Kemenpan RB terkait Work From Anywhere (WFA) atau Work From Home (WFH).

Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Mateng, Hasanuddin saat ditemui di Kantornya, Jalan Soekarno - Hatta Benteng, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Mateng, Senin (24/3/2025).

Baca juga: Pelayanan Adminduk di Disdukcapil Mamuju Tetap Berjalan Normal Meski Ada Kebijakan WFA

Menurutnya, meski ada surat edaran Kemenpan RB ditindaklanjuti Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras terkait WFA, pihak Disdukcapil tetap melakukan pelayanan di Kantor seperti biasa.

"Adapun yang ingin pulang kampung, kita tetap akan berikan izin dan melakukan pelayanan WFA," jelasnya.

Meski demikian, pegawai lainnya tetap siaga di Kantor melakukan pelayanan administrasi.

Ia menjelaskan, adanya WFA tidak memengaruhi kinerja Disdukcapil Mamuju Tengah melayani masyarakat.

"Malah, kami tetap siaga di Kantor melakukan pelayanan seperti biasa," ucapnya.

Bahkan menurutnya, di hari libur cuti pun pihaknya masih melakukan pelayanan di waktu tertentu.

"Kami tetap akan melakukan pelayanan di tanggal 28 Maret dan 3 serta 4 April 2025, meski waktu cuti," pungkasnya.

Hal itu berdasarkan, arahan Dirjen Dukcapil untuk tetap buka pelayanan di tanggal 28 Maret dan 3 - 4 April 2025.

Ia menjelaskan perhari ini, 24 Maret hingga 27 Maret 2025 WFA diberlakukan.

"Dalam masa tersebut kami tetap buka loket pelayanan," kuncinya.

Seluruh pelayanan administrasi tetap terlayani seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan lainnya. 

Sementara itu, salah seorang warga dari Desa Sanjango Kecamatan Karossa, Abdurrahman mengatakan, dirinya datang ke Disdukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP.

"Alhamdulillah, pelayanan tetap berlangsung hari ini dengan baik Pak," singkatnya.

Ia menjelaskan, dirinya terlayani dengan baik oleh petugas loket. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved