WFA ASN
CATAT! Mulai 24 Maret, ASN Pemprov Sulbar Bisa Kerja dari Mana Saja, Tapi ASN Bagian Ini Tidak
Para ASN di Pemprov Sulbar ini diizinkan bekerja dari rumah atau dari mana saja per 24 Maret 2025.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Aturan baru bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari mana saja (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) sudah keluar.
Para ASN di Pemprov Sulbar ini diizinkan bekerja dari rumah atau dari mana saja per 24 Maret 2025.
Rencananya, skema kerja baru ASN ini akan berlaku 24 - 27 Maret 2025.
Baca juga: Tenang! Peserta BPJS di Polman Tetap Dilayani Saat Libur Lebaran 2025, Kesehatan hingga Administrasi
Baca juga: 35 Ucapan Selamat Idul Fitri 2025 Cocok Dijadikan Story dan Status di WA hingga Instagram
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang penyesuaian sistem kerja menjelang libur Lebaran.
Plt Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sulbar, Subuki, mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan diterapkan di seluruh instansi Pemprov Sulbar.
Namun, bagi unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, sistem kerja akan diatur dengan sistem shift agar pelayanan tetap berjalan optimal.
"Unit kerja yang memiliki tugas melayani masyarakat akan menerapkan sistem shift. Intinya, pelayanan publik tetap berjalan sesuai target kinerja dan standar pelayanan," jelas Subuki saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sulbar, Jumat (21/3/2025).
Setelah masa WFH/WFA berakhir, ASN akan menikmati libur dan cuti bersama yang berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025.
Pemprov Sulbar telah menyiapkan surat edaran resmi terkait kebijakan ini.
Namun, pelaksanaannya masih menunggu pengesahan dari Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK).(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
Pj Sekda Mamuju Tengah Sulbar Ingatkan ASN Tetap Produktif Selama WFA |
![]() |
---|
ASN Pemprov Sulbar Masih Ada yang Berkantor Saat Pemberlakuan Work From Anywhere |
![]() |
---|
WFA Hari Ini, ASN Sulbar Tak Wajib Masuk Kantor Hingga 27 Maret Lanjut Cuti Lebaran Sampai 7 April |
![]() |
---|
Mulai 24 Maret ASN Pemprov Sulbar Boleh Bekerja Dari Mana Saja, Nunggu Tanda Tangan Gubernur SDK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.