WFA ASN
ASN Pemprov Sulbar Masih Ada yang Berkantor Saat Pemberlakuan Work From Anywhere
Pemprov Sulbar mulai menerapkan kebijakan WFA bagi ASN sejak Senin, 24 Maret 2025, hingga 27 Maret 2025.
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mulai menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sistem kerja fleksibel ini resmi diberlakukan sejak Senin, 24 Maret 2025, hingga 27 Maret 2025.
Baca juga: Pemprov Sulbar dan 6 Bupati Sepakat Bangun Sekolah Rakyat, Upaya Putus Rantai Kemiskinan
Baca juga: Rumah Kosong Kebakaran di Mamuju, Kerugian Puluhan Juta
Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 H.
Namun, meski aturan WFA sudah berlaku, banyak ASN tetap memilih bekerja dari kantor.
Aktivitas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih terlihat sibuk.
Para pegawai tampak serius di depan laptop mereka.
Sementara jumlah kendaraan yang terparkir di kantor OPD juga masih cukup banyak, meskipun sedikit berkurang dibandingkan hari biasa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sulbar, Subuki, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak melarang ASN untuk tetap bekerja di kantor.
"Namanya saja WFA, artinya bisa bekerja dari mana saja. Kalau ada yang memilih tetap di kantor, itu tidak masalah," ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (24/3/2025).
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2025.
Edaran itu mengatur penyesuaian tugas kedinasan ASN selama libur nasional dan cuti bersama.
Meskipun ASN diberikan fleksibilitas, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan dan mudah diakses oleh masyarakat.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
Pj Sekda Mamuju Tengah Sulbar Ingatkan ASN Tetap Produktif Selama WFA |
![]() |
---|
WFA Hari Ini, ASN Sulbar Tak Wajib Masuk Kantor Hingga 27 Maret Lanjut Cuti Lebaran Sampai 7 April |
![]() |
---|
CATAT! Mulai 24 Maret, ASN Pemprov Sulbar Bisa Kerja dari Mana Saja, Tapi ASN Bagian Ini Tidak |
![]() |
---|
Mulai 24 Maret ASN Pemprov Sulbar Boleh Bekerja Dari Mana Saja, Nunggu Tanda Tangan Gubernur SDK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.