WFA ASN

Mulai 24 Maret ASN Pemprov Sulbar Boleh Bekerja Dari Mana Saja, Nunggu Tanda Tangan Gubernur SDK

Bagi unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, sistem kerja akan diatur dengan sistem shift agar pelayanan tetap berjalan optimal

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
WFA ASN - Kantor Gubernur Sulbar tampak dari depan, Jumat (21/3/2025). Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) akan menerapkan skema bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari mana saja (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Idulfitri 1445 Hijriah/2025 Masehi. Kebijakan ini direncanakan berlangsung selama empat hari, mulai 24 - 27 Maret 2025. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) akan menerapkan skema bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari mana saja (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Idulfitri 1445 Hijriah/2025 Masehi.  

Kebijakan ini direncanakan berlangsung selama empat hari, mulai 24 - 27 Maret 2025. 

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang penyesuaian sistem kerja menjelang libur Lebaran.

Baca juga: Balai Jalan Akan Selesaikan Perbaikan Jalan di Sulbar Jelang Lebaran

Baca juga: Profil Naura Siswi SMAN 1 Polewali Lulus SNBP di 4 Kampus Luar Negeri, Akan Pilih Monash University

Plt Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sulbar, Subuki, mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan diterapkan di seluruh instansi Pemprov Sulbar. 

Namun, bagi unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, sistem kerja akan diatur dengan sistem shift agar pelayanan tetap berjalan optimal.  

"Unit kerja yang memiliki tugas melayani masyarakat akan menerapkan sistem shift. Intinya, pelayanan publik tetap berjalan sesuai target kinerja dan standar pelayanan," jelas Subuki saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sulbar, Jumat (21/3/2025).  

Setelah masa WFH/WFA berakhir, ASN akan menikmati libur dan cuti bersama yang berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025.  

Pemprov Sulbar telah menyiapkan surat edaran resmi terkait kebijakan ini. 

Namun, pelaksanaannya masih menunggu pengesahan dari Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK).(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved