WFA ASN

Pj Sekda Mamuju Tengah Sulbar Ingatkan ASN Tetap Produktif Selama WFA

Adanya WFA bukan berarti pekerjaan berkurang, tetapi mereka dituntut tetap jalankan tugas dan fungsinya untuk masyarakat Mamuju Tengah.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
Litha for Tribun
WFA MAMUJU TENGAH - Litha Febriani, Pj Sekda Mateng (batik orange) minta ASN tetap produktif ditengah Surat Edaran Kemenpan RB terkait Work From Anywhere (WFA). WFA tidak berarti mengosongkan kantor sama sekali sehingga tidak ada pelayanan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Litha Febriani minta ASN tetap produktif ditengah Surat Edaran Kemenpan RB terkait Work From Anywhere (WFA).

Hal itu disampaikan Litha Febriani kepada Tribun-Sulbar.com saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).

Baca juga: Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Demo di DPRD Majene Sulawesi Barat Tolak UU TNI

Baca juga: 5 Tuntutan Mahasiswa Mamuju Saat Demo Tolak UU TNI di DPRD Sulbar

Ia menjelaskan, WFA mulai berlaku sejak tanggal 24 - 27 Maret 2025.

Hal itu sesuai edaran Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik pada nasa libur Nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446.

Kemudian, ditindaklanjuti Surat Edaran Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras.

"Dengan adanya Surat Edaran (SE) Bupati ini, semoga tetap menjaga produktivitas ASN," tegasnya.

Menurut Litha, adanya WFA bukan berarti pekerjaan berkurang, tetapi mereka dituntut tetap jalankan tugas dan fungsinya masing-masing.

"Bedanya hanya tempat," pungkasnya.

Selain itu, WFA menjawab Inpres 1/2025 terkait efisiensi anggaran dan pemanfaatan digitalisasi pemerintah. 

"Semoga, WFA ini meningkatkan quality time dengan keluarga menjalankan Ramadhan dan menjelang hari Raya Idul Fitri," kuncinya.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Mamuju Tengah, Bambang Suparni saat ditemui di Kantornya.

Menurutnya, WFA tidak berarti mengosongkan kantor sama sekali sehingga tidak ada pelayanan.

Tetapi, ASN dan non ASN tetap berkantor dengan rincian 50 persen pelayanan Work From Office (WFO) dan 50 persennya WFA atau Work From Home (WFH).

"Hal tersebut berlaku bagi seluruh ASN dan non ASN di Mamuju Tengah," kuncinya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved