Berita Nasional

Prabowo Subianto Tak Ikut Andil dalam Revisi UU TNI, Mahasiswa Desak Presiden Keluarkan Perppu

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin memastikan bahwa pengesahan tersebut bukan karena permintaan Presiden Prabowo Subianto.

Editor: Via Tribun
Laman Presiden Republik Indonesia
REVISI UU TNI - Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (6/12/2024). Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan bahwa pengesahan revisi UU TNI bukan karena permintaan Presiden Prabowo Subianto. 

Berikut 14 kementerian/lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif:

  1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Search and Rescue (SAR) Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional
  9. Pengelola Perbatasan
  10. Penanggulangan Bencana
  11. Penanggulangan Terorisme
  12. Keamanan Laut
  13. Kejaksaan Republik Indonesia
  14. Mahkamah Agung.

Baca juga: RUU TNI Disahkan Warga Negara Wajib Militer? Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Beri Penjelasan

Mahasiswa Desak Presiden Keluarkan Perppu

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada Kamis (20/3/2025), langsung memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa.

Tidak lama setelah pengesahan itu, ratusan mahasiswa Universitas Trisakti turun ke jalan untuk mengungkapkan protes mereka, dengan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan keputusan tersebut.

Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti, Faiz Nabawi, dalam aksinya di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR RI, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengesahan revisi UU TNI.

Ia menekankan bahwa perubahan yang terjadi justru memperluas peran militer ke dalam ranah politik dan sipil, yang dapat mengancam demokrasi dan kedaulatan rakyat.

"Mungkin kalau langkah selanjutnya, karena ini Revisi Undang-Undang ini sudah disahkan oleh DPR di dalam rapat tingkat 2 dalam artian paripurna. Kami akan terus bergerak dan mendorong Presiden Prabowo untuk melakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang," kata dia saat menggelar aksi di Gerbang Pancasila Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

"Yang nantinya kami berharap Perppu ini membatalkan hasil paripurna pada pagi hari ini," jelasnya.

Baca juga: Mahfud MD Bandingkan Revisi UU TNI dan Dwifungsi ABRI: Ternyata Tak Seseram yang Diributkan

Ia menambahkan, mahasiswa Universitas Trisakti sangat khawatir jika militer lebih banyak terlibat dalam politik, yang bisa menambah ketegangan antara militer dan masyarakat sipil.

Menurut Faiz, peran TNI seharusnya hanya terbatas pada menjaga kedaulatan negara dan bukan terlibat dalam kegiatan politik atau urusan sipil.

"Bagi kami hak militer adalah menjaga kedaulatan negara, bukan ikut ke dalam kontestasi politik ataupun ikut ke dalam ranah-ranah sipil yang juga justru akan berpengaruh terhadap bahwa benturan antara militer dan sipil," tegasnya.

Sementara itu, di Gedung Parlemen, Ketua DPR RI, Puan Maharani, secara resmi memimpin rapat paripurna yang mengesahkan revisi UU TNI menjadi undang-undang.

Meskipun revisi ini mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di DPR, penolakan dari kalangan mahasiswa seperti yang disuarakan oleh Universitas Trisakti semakin memanas.

Pengesahan UU TNI ini memang membawa perubahan signifikan, dengan penambahan tugas pokok TNI dalam menghadapi ancaman siber serta perlindungan WNI di luar negeri hingga penambahan pos kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI aktif menjadi 14. 

Namun, bagi sebagian pihak, perubahan ini mengundang kekhawatiran akan potensi intervensi militer dalam kehidupan politik dan sosial.

(Tribunnews.com/ Fersianus Waku, Alfarizy Ajie Fadhillah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menhan: Revisi UU TNI Hasil Kesepakatan dengan DPR, Bukan Permintaan Prabowo, dan Revisi UU TNI Disahkan, Mahasiswa Trisakti Desak Prabowo Segera Terbitkan Perppu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved