Revisi UU P2SK

LOHPU: Revisi UU P2SK Harus Perkuat Independensi BI, Calon Gubernur Tak Perlu Persetujuan DPR

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah penghapusan peran DPR RI dalam menyetujui calon Gubernur dan Deputi Gubernur BI.

Editor: Nurhadi Hasbi
Istimewa
RUU DANANTARA - Direktur Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) Aco Hatta Kainang 

TRIBUN-SULBAR.COM – Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) menilai bahwa rencana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) harus tetap mengedepankan prinsip independensi Bank Indonesia (BI).

Menurut Direktur Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU), Aco Hatta Kainang, penguatan independensi BI justru harus menjadi fokus utama dalam perubahan undang-undang ini.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah penghapusan peran DPR RI dalam menyetujui calon Gubernur dan Deputi Gubernur BI.

Baca juga: LOHPU: RUU Danantara Harus Sesuai 24 Prinsip Santiago, Indonesia Belum Bergabung di Forum IFSWF

Baca juga: LOHPU: Suara Publik Menuju Re-desain Undang-undang

"Pasal 23D UUD 1945 tidak menyebut adanya kewenangan DPR dalam menyetujui atau memilih pimpinan Bank Indonesia. Ini seharusnya menjadi kewenangan penuh Presiden sebagai kepala negara dalam sistem presidensial," kata Aco dalam siaran pers ke Tribun-Sulbar.com, Selasa (8/10/2025).

Ia menilai, keterlibatan DPR dalam proses uji kelayakan kerap memunculkan potensi transaksi politik pragmatis, terbukti dalam beberapa kasus masa lalu, seperti praktik suap atau CSR yang disalahgunakan.

Perlu Evaluasi Tugas Tambahan BI

Revisi UU P2SK yang baru berlaku dua tahun ini dilakukan karena adanya sejumlah pasal yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi serta perkembangan sektor keuangan, termasuk soal kripto, tambahan wewenang Polri dan OJK dalam penegakan hukum keuangan, hingga perluasan tugas BI.

LOHPU menegaskan, perluasan tugas BI harus hati-hati dan tidak mengganggu tugas utamanya sebagai penjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan.

"Teori-teori keuangan global seperti monetarisme, keynesianisme, dan strukturalisme menempatkan bank sentral sebagai institusi independen yang fokus pada stabilitas, bukan sebagai pelaksana program-program tambahan seperti CSR," jelas Aco.

BI Harus Jadi Desainer Strategi Keuangan Nasional

LOHPU mengingatkan agar BI tidak diarahkan untuk masuk ke ranah yang menjadi domain lembaga lain, seperti pengembangan daya saing atau pertumbuhan ekonomi secara langsung.

Tugas itu, kata Aco, seharusnya dilakukan oleh kementerian atau lembaga terkait.

"BI harus menjadi desainer kebijakan keuangan nasional, bukan aktor pelaksana lapangan. Publik dan dunia internasional hanya akan memberikan kepercayaan jika BI benar-benar independen dan fokus pada stabilitas," ujarnya.

Ia juga menyoroti program CSR BI sebagai bagian dari implementasi UU P2SK yang justru bisa memicu polemik.

"Itu membuat BI seolah seperti perusahaan, bukan bank sentral," tambahnya.

Dorongan Revisi Fokus pada Indepensi BI

LOHPU meminta DPR dan pemerintah menjadikan revisi UU P2SK sebagai momentum untuk memperkuat posisi independen BI dan menghapus intervensi politik dalam pemilihan pimpinan lembaga tersebut.

"Jadikan BI sebagai lembaga keuangan negara yang kuat, modern, dan dipercaya. Lepaskan dari tarik-menarik politik yang tidak produktif," tegas Aco.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved