Berita Nasional
Prabowo Subianto Tak Ikut Andil dalam Revisi UU TNI, Mahasiswa Desak Presiden Keluarkan Perppu
Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin memastikan bahwa pengesahan tersebut bukan karena permintaan Presiden Prabowo Subianto.
TRIBUN-SULBAR.COM - Revisi Undang Undang TNI yang resmi disahkan oleh DPR menjadi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), menuai reaksi keras dari sejumlah pihak.
Gelombang protes dan demonstrasi digelar di berbagai daerah dengan tuntutan pembatalan UU TNI tersebut.
Terkait hal ini, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin memastikan bahwa pengesahan tersebut bukan karena permintaan Presiden Prabowo Subianto.

Sjafrie menegaskan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) hasil kesepakatan pemerintah dan DPR.
"Semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR, tidak ada permintaan presiden," kata Sjafrie di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
DPR RI diketahui telah mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Kamis.
Baca juga: PMII Mamuju Sebut Pengesahan Revisi UU TNI Buka Peluang Kembalinya Dwifungsi ABRI
Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan, dalam revisi UU TNI ini, terdapat sejumlah perubahan signifikan yang berkaitan dengan tugas dan masa dinas prajurit TNI.
Salah satu poin utama adalah perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).
Jika sebelumnya TNI memiliki 14 tugas pokok dalam OMSP, kini bertambah menjadi 16.
Dua tugas tambahan itu mencakup upaya penanggulangan ancaman pertahanan siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara Indonesia dan kepentingan nasional di luar negeri.
Revisi juga mencakup perubahan pada aturan mengenai penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara.
Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif bertambah dari 10 menjadi 14.
Baca juga: Puan Maharani Sebut RUU TNI Disahkan Sesuai Mekanisme: Kami Menerima Masukan dari Elemen Masyarakat
Penempatan tersebut dilakukan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga terkait serta tetap mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.
Di luar 14 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas aktif.
Perubahan lainnya menyangkut masa dinas keprajuritan. Jika sebelumnya perwira TNI pensiun pada usia maksimal 58 tahun dan bintara serta tamtama pada usia 53 tahun, revisi ini menyesuaikan masa dinas berdasarkan jenjang kepangkatan.
4 Pesepakbola Belanda Resmi Menjadi Pertiwi untuk Timnas Putri Garuda |
![]() |
---|
Advokat Zaenal Mustofa yang Gugat Ijazah Palsu Jokowi Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Dapat Ancaman Pembunuhan dan Teror Bom |
![]() |
---|
Kata Jokowi soal Isu Matahari Kembar dan Sikap Prabowo usai Para Menteri Menghadap Mantan Presiden |
![]() |
---|
Hari Kartini 2025, Ini 20 Quotes RA Kartini Cocok Jadi Kata-kata di Status Sosmed |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.