RUU TNI Disahkan

Puan Maharani Sebut RUU TNI Disahkan Sesuai Mekanisme: Kami Menerima Masukan dari Elemen Masyarakat

Puan Maharani mengatakan bahwa penetapan RUU TNI menjadi undang-undang sudah sesuai asas legalitas dalam rapat paripurna

Editor: Ilham Mulyawan
Tribunnews
KETERANGAN PUAN SOAL RUU TNI - Ketua DPR RI, Puan Maharani bersama para wakil DPR memberi keterangan pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (20/3/2025) usai mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani memberi keterangan dalam jumpa pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta setelah pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang, dalam Rapat Paripurna yang juga dihadiri Menteri Pertahanan Sjafri Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kamis (20/3/2025).

Dalam keterangannya kepada wartawan, Puan Maharani mengatakan bahwa penetapan RUU TNI menjadi undang-undang sudah sesuai asas legalitas dalam rapat paripurna, serta sesuai mekanisme.

"Mulai dari penerimaan surat hingga mendengar partisipasi masyarakat. Bahkan pembahasan pun dilakukan terbuka, menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat, masukan perwakilan mahasiswa," ujar Puan.

Politisi PDIP itu mengungkapkan ada tiga pokok pembahasan RUU TNI yang direvisi menjadi fokus Utama.

Pertama terkait pasal 7 menyoal Operasi militer.

Kemudian Pasal 47 yakni ada penambahan fungsi dari 10 bidang yang sebelumnya bisa ditempati TNI aktif menjadi 14.

"Terakhir soal masa pensiun, jadi hanya 3 hal tersebut," ujar Puan.

Dia juga menegaskan, pemerintah tetap menegaskan mengedepankan supremasi sipil dan hak demokrasi sesuai aturan perundangan.

"Kami berharap mahasiswa (yang menolak) karena mungkin belum dapat penjelasan kami siap memberi penjelasan bahwa apa yang dicurigai selama ini, sebenarnya bukan seperti itu," ujarnya.

Baca juga: RUU TNI Disahkan Warga Negara Wajib Militer? Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Beri Penjelasan

Baca juga: BREAKING NEWS: TOK! RUU TNI Disahkan DPR jadi Undang-undang

Dalam RUU TNI, terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin (17/3/2025).

Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran.

Setidaknya, ada 14 posisi yang tercantum dalam RUU tersebut, di antaranya:

Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved