RUU TNI Disahkan
Puan Maharani Sebut RUU TNI Disahkan Sesuai Mekanisme: Kami Menerima Masukan dari Elemen Masyarakat
Puan Maharani mengatakan bahwa penetapan RUU TNI menjadi undang-undang sudah sesuai asas legalitas dalam rapat paripurna
Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
Intelijen Negara
Siber dan/atau Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional
Search and Rescue (SAR) Nasional
Badan Narkotika Nasional
Pengelola Perbatasan
Penanggulangan Bencana
Penanggulangan Terorisme
Keamanan Laut
Kejaksaan Republik Indonesia
Mahkamah Agung.
Sementara, dalam RUU TNI, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:
Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
• Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
• Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
• Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
• Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
• Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.