RUU TNI Disahkan
RUU TNI Disahkan Warga Negara Wajib Militer? Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Beri Penjelasan
Sebelumnya santer diberitakan bahwa ada penambahan klausul wajib militer bagi warga negara dalam Revisi UU (RUU) TNI.
TRIBUN-SULBAR.COM - Menteri Pertahanan, Sjafri Sjamsoeddin menegaskan tidak ada aturan wajib militer dalam undang-undang RUU TNI yang baru saja disahkan.
Hal ini disampaikan Sjafrie usai menghadiri rapat penetapan RUU TNI menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Saya luruskan, tidak ada wajib militer di Indonesia lagi," ujarnya kepada wartawan.
Sebelumnya santer diberitakan bahwa ada penambahan klausul wajib militer bagi warga negara dalam Revisi UU (RUU) TNI.
Sjafrie menyebutkan tidak ada klausul wajib militer bagi warga negara.
Klausul wajib militer kata dia ada pada aturan Komponen cadangan (Komcad).
"Itu harusnya masuk di dalam Komponen Cadangan," tuturnya.
Komponen Cadangan (Komcad) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) adalah program sukarela yang dibentuk untuk menghadapi ancaman pertahanan negara. Komcad merupakan kekuatan cadangan yang dapat merespons cepat terhadap ancaman tradisional maupun non tradisional.
Komcad dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Komcad dibentuk pada tiga matra, yaitu darat, laut, dan udara.
Dia juga buka suara terkait aksi demonstrasi di luar gedung DPR RI, terkait penolakan UU TNI menjadi undang-undang.
Baca juga: BREAKING NEWS: TOK! RUU TNI Disahkan DPR jadi Undang-undang
Baca juga: Polres Majene Siaga Penuh Amankan Mudik Lebaran 2025, Titik Rawan jadi Fokus
"Kami sampaikan terima kasih kepada teman-teman yang menolak, tapi jangan lupa kita keluarga bangsa Indonesia jaga persatuan, bersatu bersama-sama," singkatnya.
DPR RI pimpinan Puan Maharani mengesahkan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Pengesahan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Puan menanyakan persetujuan anggota dewan atas pengesahan revisi UU TNI.
"Kami menanyakan kepada seluruh angota apakah RUU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin Blak-blakan, Ngaku Pernah Diancam Oknum Anggota Militer Agar Kasus Distop |
![]() |
---|
RUU TNI Disahkan, Tentara Aktif Bisa Duduk di Kejaksaan Agung Hingga Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Puan Maharani Sebut RUU TNI Disahkan Sesuai Mekanisme: Kami Menerima Masukan dari Elemen Masyarakat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: TOK! RUU TNI Disahkan DPR jadi Undang-undang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.