RUU TNI Disahkan
Jaksa Agung ST Burhanuddin Blak-blakan, Ngaku Pernah Diancam Oknum Anggota Militer Agar Kasus Distop
Tekanan dan ancaman datang kepada Sanitiar Burhanuddin agar suatu perkara yang ditangani Kejagung RI dapat dihentikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/jaksa-agung-sanitiar-burhanuddin.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM - RUU TNI telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI, melalui rapat paripurna yang dilaksanakan pada Kamis (20/3/2025) kemarin.
Dalam pengesahan itu, ada tiga poin terbaru, namun yang menjadi sorotan adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
Jika berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/Lembaga tanpa harus mengundurkan diri dari kesatuan.
Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.
Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Sebelum RUU TNI ini disahkan, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengaku mengaku pernah mendapat berbagai tekanan dan ancaman mengerikan selama mengemban tugas di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Tekanan dan ancaman datang kepada dirinya agar suatu perkara yang ditangani Kejagung RI dapat dihentikan.
"Tekanan kalau disuruh hentikan (perkara), tapi tidak pernah saya lakukan," kata Burhanuddin dalam program #QNAMETROTV yang tayang di YouTube Metro TV, Selasa (18/5/2025).
Bahkan dia mengaku pernah didatangi oleh seorang anggota militer.
Anggota militer tersebut meminta Jaksa Agung untuk membebaskan keluarganya.
Baca juga: Prabowo Subianto Tak Ikut Andil dalam Revisi UU TNI, Mahasiswa Desak Presiden Keluarkan Perppu
Baca juga: Pemkab Mamuju Tengah Teken MoU dengan Universitas Hasanuddin
Jika keinginan tersebut tak diindahkan Jaksa Agung, maka gedung Kejagung RI akan diancam akan dihancurkan.
"Pernah datang seorang militer ke sini. Katanya dia 'kalau keluarga saya nggak dibebaskan, saya luluhlantahkan Kejaksaan Agung'," ujar ST Burhanuddin.
Burhanuddin yang mendapat ancaman tersebut tak gentar sedikit pun.
"Saya bilang 'silakan aja, ini gedung punya rakyat, punya negara, kalau memang mau diluluhlantahkan silakan aja'," tegasnya.
| RUU TNI Disahkan, Tentara Aktif Bisa Duduk di Kejaksaan Agung Hingga Mahkamah Agung |
|
|---|
| Puan Maharani Sebut RUU TNI Disahkan Sesuai Mekanisme: Kami Menerima Masukan dari Elemen Masyarakat |
|
|---|
| RUU TNI Disahkan Warga Negara Wajib Militer? Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Beri Penjelasan |
|
|---|
| BREAKING NEWS: TOK! RUU TNI Disahkan DPR jadi Undang-undang |
|
|---|