Berita Nasional

Mahfud MD Bandingkan Revisi UU TNI dan Dwifungsi ABRI: Ternyata Tak Seseram yang Diributkan

Mahfud MD menyebutkan bahwa di zaman Orde Baru, keputusan-keputusan politik penting hanya dilakukan ABRI, Birokrasi, dan Golkar (ABG).

Editor: Via Tribun
Kompas.com
REVISI UU TNI - Eks Menko Polhukam Mahfud MD saat menjawab pertanyaan awak media. Terkini, Mahfud MD membandingkan Dwifungsi ABRI era Orde Baru dan revisi UU TNI yang tengah jadi polemik. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyoroti revisi Undang-Undang TNI yang saat ini tengah ramai menjadi polemik di tengah masyarakat.

Hal ini menyusul timbulnya kekhawatiran akan kembalinya Dwifungsi ABRI seperti zaman Orde Baru.

Mahfud MD lantas menjelaskan implementasi Dwifungsi ABRI di masa lalu yang dirasa merugikan masyarakat.

Ia lantas menyinggung mengenai revisi UU TNI yang dirasa masih membatasi kekuasan militer secara wajar.

Presiden RI Prabowo Subianto memeriksa pasukan di tengah hujan deras saat upacara parade senja di Lapangan Pancasila, Kompleks Akmil Magelang, Jumat (25/10/2025).
Presiden RI Prabowo Subianto memeriksa pasukan di tengah hujan deras saat upacara parade senja di Lapangan Pancasila, Kompleks Akmil Magelang, Jumat (25/10/2025). (YouTube Sekretariat Presiden)

Pertama, Mahfud MD menyebutkan bahwa di zaman Orde Baru, keputusan-keputusan politik penting hanya dilakukan ABRI, Birokrasi, dan Golkar (ABG).

Dwifungsi ABRI pada saat itu memberikan peluang kepada ABRI atau TNI dan Polri waktu itu untuk masuk ke DPR tanpa ikut pemilu.

Jumlah suara fraksi ABRI saat itu, ungkap dia, yakni 22 persen.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Pembicaraan dengan Prabowo, Presiden Sayangkan TNI Pensiun di Usia 58: Masih Gagah

Selain itu, jabatan-jabatan di pemerintahan bisa dimasuki anggota TNI-Polri pada waktu itu terutama gubernur, bupati, dan wali kota.

Kemudian, Mahfud MD menyinggung poin kedua, yakni dalam hasil revisi UU TNI terbaru yang terungkap ditegaskan posisi Panglima TNI langsung berada di bawah Presiden.

Ketiga, pengadaan alat dan administrasi dikoordinasikan oleh Menteri Pertahanan.

Keempat, kata Mahfud, terdapat penegasan kembali bahwa anggota TNI yang mau masuk ke jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

Hal tersebut menurutnya tidak menambah kewenangan politik di luar pertahanan.

Kelima, penambahan institusi sipil yang boleh ditempati TNI.

Menurutnya, hal tersebut tidak apa-apa mengingat institusi tersebut telah ditempati prajurit TNI aktif sebelumnya dan tidak terlalu mencolok untuk urusan-urusan masyarakat sipil.

Baca juga: Dukung Prabowo Buat Penjara Koruptor, Mahfud MD: Taruh di Taman Rekreasi dan Lempari dengan Pisang

Ia pun mengucapkan selamat atas perjuangan masyarakat sipil, pegiat media, hingga mahasiswa terkait revisi Undang-Undang TNI yang tengah berproses di DPR.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved