Berita Nasional
Mahfud MD Ungkap Pembicaraan dengan Prabowo, Presiden Sayangkan TNI Pensiun di Usia 58: Masih Gagah
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD beberkan hasil pembicaraan dengan Presiden Prabowo Subianto saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
TRIBUN-SULBAR.COM - Presiden Prabowo Subianto rupanya pernah menyinggung mengenai usia pensiun prajurit TNI di umur 58 tahun.
Prabowo yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan, menyayangkan tenaga para TNI tak dimaksimalkan hingga usia lebih lanjut.
Hal ini dibeberkan Mantan Menkopolhukam Mahfud MD yang saat itu merupakan lawan bicara Prabowo.

Adapun rencana penambahan usia prajurit TNI ini belakangan menjadi salah satu topik dan polemik revisi Undang-Undang (UU) TNI.
Mahfud mengungkapkan saat itu ia dan Prabowo tengah menghadiri sebuah acara di Gelora Bung Karno.
"Ada peringatan hari Bhayangkara di GBK, di Gelora Bung Karno. Saya duduk dan berdampingan di panggung kehormatan itu berdiri menghormati perwira tinggi yang datang. Lalu, kita berbicara berdua," ujar Mahfud di kawasan Kramat Senen Jakarta Pusat pada Selasa (18/3/2025).
Baca juga: Dukung Prabowo Buat Penjara Koruptor, Mahfud MD: Taruh di Taman Rekreasi dan Lempari dengan Pisang
"Saya lupa siapa yang mulai. Tapi, pembicaraan saya itu, waktu itu Pak, ini orang gagah-gagah begini tuh, yang baris itu sebentar lagi pensiun. Kan rugi ya, kalau terlalu muda sudah pensiun, padahal tenaganya masih sangat produktif. Umur 58, pensiun," lanjut dia.
Kemudian, kata dia, mereka berdua berbicara rencana mengusulkan untuk menambah usia pensiun prajurit.
Salah satunya, kata dia, perbandingan dengan usia pensiun prajurit di Amerika Serikat.
"Karena, di Amerika sendiri itu, pensiun itu umur 62, 64, 66, bahkan bisa diperpanjang umur 68. Masa, di Indonesia, 58 orang harus punya pensiun. Sehingga, itu juga bukan hal baru," ungkapnya.
Baca juga: Prabowo Diminta Evaluasi Polri, Berikut 4 Kasus Libatkan Polisi, Eks Kapolres Ngada hingga Sukatani
Komisi I DPR Sepakat Bawa Ke Paripurna
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (18/3/2025).
Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, kemudian meminta persetujuan resmi dari peserta rapat.
"Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut.
4 Pesepakbola Belanda Resmi Menjadi Pertiwi untuk Timnas Putri Garuda |
![]() |
---|
Advokat Zaenal Mustofa yang Gugat Ijazah Palsu Jokowi Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Dapat Ancaman Pembunuhan dan Teror Bom |
![]() |
---|
Kata Jokowi soal Isu Matahari Kembar dan Sikap Prabowo usai Para Menteri Menghadap Mantan Presiden |
![]() |
---|
Hari Kartini 2025, Ini 20 Quotes RA Kartini Cocok Jadi Kata-kata di Status Sosmed |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.