Berita Nasional

Mahfud MD Bandingkan Revisi UU TNI dan Dwifungsi ABRI: Ternyata Tak Seseram yang Diributkan

Mahfud MD menyebutkan bahwa di zaman Orde Baru, keputusan-keputusan politik penting hanya dilakukan ABRI, Birokrasi, dan Golkar (ABG).

Editor: Via Tribun
Kompas.com
REVISI UU TNI - Eks Menko Polhukam Mahfud MD saat menjawab pertanyaan awak media. Terkini, Mahfud MD membandingkan Dwifungsi ABRI era Orde Baru dan revisi UU TNI yang tengah jadi polemik. 

Menurutnya, pasal-pasal terakhir yang diubah dalam UU TNI yang diketahuinya cukup adil meski tidak terlalu mengambil banyak dari desain politik yang diidealkan sejak zaman reformasi. 

"Oleh sebab itu menurut saya selamatlah atas perjuangan CSO, perjuangan media, perjuangan mahasiswa itu yang mengawal ini sampai akhirnya yang keluar sama sekali tidak seseram seperti yang diributkan. Menurut saya masih bisa diterima, saya harapkan," kata Mahfud di kawasan Kramat Senen Jakarta Pusat pada Selasa (18/3/2025).

Menurutnya unjuk rasa serta pernyataan-pernyataan penolakan yang ada hari ini masih menggunakan asumsi dua hari lalu saat publik tercekam oleh situasi di mana ada pertemuan rahasia antara pemerintah dah DPR membahas revisi UU TNI.

Sementara saat ini, isu soal perluasan kekuasaan politik TNI ternyata tidak terungkap.

Mahfud menambahkan bila betul ada perubahan yang fundamental terkait UU TNI, hal tersebut patut diresahkan.

Hal itu mengingat akan menimbulkan kekacauan hukum.

Kekacauan hukum yang dimaksud yakni larangan TNI masuk ke politik praktis dan jabatan sipil di luar yang ada di UU bukan hanya ada di UU TNI melainkan ada di UU lain di antaranya UU ASN, UU Pemilu,  Itu melarang juga bahkan keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Kalau itu perlu disahkan di luar ketentuan itu, akan menimbulkan komplikasi hukum. Tapi dengan yang sekarang nggak ada komplikasi hukum apapun, kecuali, secara politik, kita setuju atau tidak. Komplikasi hukum nggak ada sekarang," kata Mahfud.

"Tapi kalau yang isu sebelumnya, di mana semua jabatan sipil bisa diambil TNI, presiden bisa melakukan langkah-langkah untuk memperpanjang secara sepihak dan sebagainya itu, itu sudah tidak ada. Artinya sudah diberi batasan umur tertentu yang itu juga dengan prosedur-prosedur yang nanti akan diatur lebih lanjut," pungkasnya.

Baca juga: Prabowo Diminta Evaluasi Polri, Berikut 4 Kasus Libatkan Polisi, Eks Kapolres Ngada hingga Sukatani

Komisi I DPR Sepakat Bawa Ke Paripurna

Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (18/3/2025).

Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, kemudian meminta persetujuan resmi dari peserta rapat.

"Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Anggota Panja DPR Ungkap Hasil Rapat Dengan Pemerintah

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved