Jumat, 22 Mei 2026

Korupsi Majene

Divonis 3 Bulan Penjara, Direktur Perumda Majene Mau Bongkar Kasus Korupsi Rp 9 Miliar

Dana tersebut berasal dari Partisipasi Interest (PI) Blok Sebuku, yang menurutnya dikelola tanpa prosedur yang jelas oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direkt

Tayang:
Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto Divonis 3 Bulan Penjara, Direktur Perumda Majene Mau Bongkar Kasus Korupsi Rp 9 Miliar
Anwar Wahab/Tribun-Sulbar.com
DUGAAN KORUPSI PERUMDA - Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Majene, Moch Luthfie Nugraha, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/3/2025). Luthfie mengungkap dugaan pengeluaran fiktif dana perumda sebesar Rp 9 miliar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene, Lutfie Noegraha, menantang DPRD Kabupaten Majene untuk menggelar forum terbuka guna mengungkap dugaan korupsi di Majene

Tantangan ini ia lontarkan setelah Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap dirinya pada Selasa, 18 Maret 2025.

Baca juga: Penjualan Emas di Pasar Lama Mamuju Lesu, Biasanya Ramai

Baca juga: Polres Majene Komitmen Tuntaskan Kasus Pelecehan Saat Demo Anarkis HMI Majene di Stikes BBM

Lutfie menyatakan bahwa dirinya siap membeberkan data dan kronologi dugaan praktik korupsi di Majene, namun dengan satu syarat, ia hanya akan berbicara dalam forum resmi yang difasilitasi DPRD.

"Minta forum terbuka melalui DPRD Kabupaten Majene, supaya saya hanya satu kali bicara tentang orang-orang yang korupsi," tegasnya saat dikonfirmasi Tribun Sulbar.com via telepon Kamis (20/3/2025). 

Sebelumnya, Lutfie baru saja melaporkan dugaan pengeluaran fiktif senilai Rp 9 miliar yang terjadi sebelum ia menjabat sebagai Direktur Perumda Aneka Usaha Majene

Dana tersebut berasal dari Partisipasi Interest (PI) Blok Sebuku, yang menurutnya dikelola tanpa prosedur yang jelas oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur sebelumnya, Andi Amran.

Menurut Lutfie, pencairan anggaran tersebut dilakukan tanpa melalui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), bahkan beberapa pencairan tidak memiliki tanda tangan yang sah.

Dugaan ini semakin memperkuat indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah.

Saat dikonfirmasi mengenai kesiapannya untuk berbicara lebih lanjut, Lutfie tetap berpegang pada syaratnya.

 "Maaf, saya hanya akan bicara kalau rapat terbuka di DPRD Majene," ujarnya singkat. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian apakah DPRD Majene akan merespons tantangan Lutfie untuk membuka forum terbuka.

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved