Berita Nasional

Korban Pelecehan Bertambah, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Resmi Ditetapkan Tersangka

Polri secara resmi telah menetapkan Fajar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Editor: Via Tribun
wartakotalive.com, Ramadhan L Q
KAPOLRES NGADA TERSANGKA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak. 

LPA NTT menyebut, kelakuan perwira menengah (Pamen) Polri itu telah melanggar undang-undang perlindungan anak. 

Perbuatan yang dilakukan AKBP Fajar tergolong sebagai kejahatan seksual terhadap anak, apalagi video tersebut diunggah pada situs porno di luar negeri.

"LPA NTT, sangat menyesali perbuatan aparat kepolisian itu. Sebab, AKBP Fajar Lukman telah melanggar Perlindungan Anak, UU TPKS dan UU Narkoba. Hukuman pemecatan harus diterapkan," kata Ketua LPA NTT, Veronika Ata dikutip dari TribunFlores.com, Rabu (12/3/2025).

Di sisi lain, LPA NTT juga meminta DP3A setempat agar memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban.

Jika dimungkinkan, LPSK bisa ikut membantu mengawal korban. Sebab, potensi intimidasi bagi korban bisa saja terjadi. 

(Tribunnews.com/Milani, Deni, Ika Wahyuningsih)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Deretan Bukti Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada, Polisi Temukan 8 Video, Sah! Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Pencabulan, Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, dan Jumlah Korban Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada Ada 4 Orang, 3 di Antaranya di Bawah Umur

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved