Breaking News

Berita Nasional

Korban Pelecehan Bertambah, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Resmi Ditetapkan Tersangka

Polri secara resmi telah menetapkan Fajar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Editor: Via Tribun
wartakotalive.com, Ramadhan L Q
KAPOLRES NGADA TERSANGKA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, AKBP Fajar dituding melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.

Ia lantas mengunggah rekaman aksi keji tersebut ke situs darkweb.

Namun kini terungkap, korban pelecehan yang dilakukan AKBP Fajar bertambah satu, hingga total berjumlah empat orang.

KAPOLRES LECEHKAN ANAK - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ditampilkan ke awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). Fajar ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan anak, dia mengatakan sayang Indonesia. (Ramadhan L Q)
KAPOLRES LECEHKAN ANAK - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ditampilkan ke awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). Fajar ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan anak, dia mengatakan sayang Indonesia. (Ramadhan L Q) (Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ)

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan hal itu dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Polri secara resmi telah menetapkan Fajar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Tak Dipecat, Kapolres Ngada NTT Dimutasi ke Yanma Polri, Padahal Sudah Mengaku Cabuli Anak - Anak

"Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun." 

"Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun," ucap Trunoyudo, Kamis.

Ia juga menyatakan, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Sementara itu, Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, berujar Fajar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," ucap Agus.

Baca juga: 3 Dosa Besar Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman, Viral Diduga Cabuli 3 Anak dan Posting ke Situs Porno

Selain sanksi etik, mantan Kapolres Ngada tersebut juga menghadapi jeratan hukum pidana.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.

"Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik," ucap Himawan.

Akibat perbuatannya, Fajar dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 1 Tahun 2024.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Baca juga: Profil AKBP Fajar Lukman, Kapolres Ngada Viral Diduga Cabuli 3 Anak, Harta Kekayaan Hanya Rp 14 Juta

Sidang Etik Pekan Depan

Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba.

Tersangka diketahui telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

Brigjen Agus Wijayanto menyatakan Fajar akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025).

"Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar, direncanakan pada hari Senin, 17 Maret 2025," ucap Agus, Kamis.

Adapun saat ditampikan kepada awak media di Mabes Polri, Fajar terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta masker hitam.

Setelah ditampilkan di hadapan publik, dirinya sempat buka suara.

"Saya sayang Indonesia," ucap Fajar secara singkat. 

Baca juga: Profil dan Harta Rico Waas, Wali Kota Medan Viral Tak Sambut Bobby Nasution, Keponakan Surya Paloh

Alat Bukti

Polri memaparkan sejumlah bukti-bukti yang menjerat tersangka. 

Bukti-bukti itu mulai dari video hingga surat visum. 

Direktur Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, menjelaskan awal mula kasus ini diungkap sejak 22 Januari 2025 setelah menerima laporan.

Setelah menerima laporan, keesokan harinya dilakukan penyelidikan ke sebuah hotel di Kupang.

"Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024," kata Patar saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

Dari awal pengecekan itu, polisi kemudian mendapat sejumlah bukti dari sembilan orang saksi.

Bukti itu berupa rekaman CCTV, dokumen registrasi di resepsionis hotel, satu dress anak, surat visum, hingga CD yang berisi delapan video kekerasan seksual. 

"Ada pun beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada sembilan orang, kemudian petunjuk dari CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis."

"Kemudian barang bukti satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak delapan video," ujar Patar. 

Baca juga: Beda Sikap 2 Menteri Prabowo soal Viral Kasus Minyakita, Budi Santoso Berkelit, Andi Amran Blusukan

Polri: Kasus Kategori Pelanggaran Berat 

Dalam kesempatan yang sama, Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, mengatakan kasus pelecehan seksual anak yang dilakukan tersangka termasuk kategori pelanggaran berat. 

"Dan sampai kita melaksanakan gelar perkara, dan ini adalah kategori berat," kata Brigjen Agus Wijayanto, Kamis. 

Oleh karena itu, pasal yang disangkakan adalah pasal berlapis. 

"Dan kita juncto-kan PP 1 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," ujar Agus.

Agus memastikan, Polri tak akan pandang bulu untuk menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya. 

"Karena ini menyangkut anak, sehingga kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku. Dengan menambah permasalahan baru lagi," kata dia

AKBP Fajar diketahui melakukan aksi pencabulan anak di bawah umur di sebuah hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mirisnya, aksi pencabulan tersebut bahkan direkam oleh Fajar dan videonya kemudian dijual ke situs porno di Australia.

Fajar sudah mengakui perbuatan kejinya itu. 

Pengakuan kelakuan bejatnya itu disampaikan AKBP Fajar saat diinterogasi oleh personel Propam Polda NTT.

Buntut aksinya ini, Lembaga Perlindungan Anak NTT meminta AKBP Fajar diberi hukuman kebiri. 

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) juga meminta Polri lebih aktif mengadvokasi masalah ini sebagaimana hukum pidana

LPA NTT menyebut, kelakuan perwira menengah (Pamen) Polri itu telah melanggar undang-undang perlindungan anak. 

Perbuatan yang dilakukan AKBP Fajar tergolong sebagai kejahatan seksual terhadap anak, apalagi video tersebut diunggah pada situs porno di luar negeri.

"LPA NTT, sangat menyesali perbuatan aparat kepolisian itu. Sebab, AKBP Fajar Lukman telah melanggar Perlindungan Anak, UU TPKS dan UU Narkoba. Hukuman pemecatan harus diterapkan," kata Ketua LPA NTT, Veronika Ata dikutip dari TribunFlores.com, Rabu (12/3/2025).

Di sisi lain, LPA NTT juga meminta DP3A setempat agar memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban.

Jika dimungkinkan, LPSK bisa ikut membantu mengawal korban. Sebab, potensi intimidasi bagi korban bisa saja terjadi. 

(Tribunnews.com/Milani, Deni, Ika Wahyuningsih)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Deretan Bukti Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada, Polisi Temukan 8 Video, Sah! Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Pencabulan, Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, dan Jumlah Korban Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada Ada 4 Orang, 3 di Antaranya di Bawah Umur

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved