Berita Nasional
Korban Pelecehan Bertambah, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Resmi Ditetapkan Tersangka
Polri secara resmi telah menetapkan Fajar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Baca juga: Profil AKBP Fajar Lukman, Kapolres Ngada Viral Diduga Cabuli 3 Anak, Harta Kekayaan Hanya Rp 14 Juta
Sidang Etik Pekan Depan
Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba.
Tersangka diketahui telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
Brigjen Agus Wijayanto menyatakan Fajar akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025).
"Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar, direncanakan pada hari Senin, 17 Maret 2025," ucap Agus, Kamis.
Adapun saat ditampikan kepada awak media di Mabes Polri, Fajar terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta masker hitam.
Setelah ditampilkan di hadapan publik, dirinya sempat buka suara.
"Saya sayang Indonesia," ucap Fajar secara singkat.
Baca juga: Profil dan Harta Rico Waas, Wali Kota Medan Viral Tak Sambut Bobby Nasution, Keponakan Surya Paloh
Alat Bukti
Polri memaparkan sejumlah bukti-bukti yang menjerat tersangka.
Bukti-bukti itu mulai dari video hingga surat visum.
Direktur Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, menjelaskan awal mula kasus ini diungkap sejak 22 Januari 2025 setelah menerima laporan.
Setelah menerima laporan, keesokan harinya dilakukan penyelidikan ke sebuah hotel di Kupang.
"Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024," kata Patar saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).
Dari awal pengecekan itu, polisi kemudian mendapat sejumlah bukti dari sembilan orang saksi.
4 Pesepakbola Belanda Resmi Menjadi Pertiwi untuk Timnas Putri Garuda |
![]() |
---|
Advokat Zaenal Mustofa yang Gugat Ijazah Palsu Jokowi Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Dapat Ancaman Pembunuhan dan Teror Bom |
![]() |
---|
Kata Jokowi soal Isu Matahari Kembar dan Sikap Prabowo usai Para Menteri Menghadap Mantan Presiden |
![]() |
---|
Hari Kartini 2025, Ini 20 Quotes RA Kartini Cocok Jadi Kata-kata di Status Sosmed |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.