Berita Nasional

Korban Pelecehan Bertambah, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Resmi Ditetapkan Tersangka

Polri secara resmi telah menetapkan Fajar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Editor: Via Tribun
wartakotalive.com, Ramadhan L Q
KAPOLRES NGADA TERSANGKA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, AKBP Fajar dituding melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.

Ia lantas mengunggah rekaman aksi keji tersebut ke situs darkweb.

Namun kini terungkap, korban pelecehan yang dilakukan AKBP Fajar bertambah satu, hingga total berjumlah empat orang.

KAPOLRES LECEHKAN ANAK - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ditampilkan ke awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). Fajar ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan anak, dia mengatakan sayang Indonesia. (Ramadhan L Q)
KAPOLRES LECEHKAN ANAK - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ditampilkan ke awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). Fajar ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan anak, dia mengatakan sayang Indonesia. (Ramadhan L Q) (Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ)

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan hal itu dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Polri secara resmi telah menetapkan Fajar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Tak Dipecat, Kapolres Ngada NTT Dimutasi ke Yanma Polri, Padahal Sudah Mengaku Cabuli Anak - Anak

"Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun." 

"Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun," ucap Trunoyudo, Kamis.

Ia juga menyatakan, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Sementara itu, Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, berujar Fajar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," ucap Agus.

Baca juga: 3 Dosa Besar Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman, Viral Diduga Cabuli 3 Anak dan Posting ke Situs Porno

Selain sanksi etik, mantan Kapolres Ngada tersebut juga menghadapi jeratan hukum pidana.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.

"Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik," ucap Himawan.

Akibat perbuatannya, Fajar dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved