Berita Sulbar

Divonis 3 Tahun Penjara, KPU RI Belum Putuskan Pecat Anggota KPU Mateng Tersangdung Ijazah Palsu

Imran sebelumnya dinyatakan bersalah karena meloloskan Haris Salim dalam pencalonan Bupati Mateng 2024, meskipun menggunakan ijazah palsu. 

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
KASUS IJAZAH PALSU - Kantor KPU Sulbar di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Komisioner KPU Mamuju Tengah Imran akan diberhentikan setelah tersandung kasus tindak pidana ijazah palsu milik mantan calon Bupati Mamuju Tengah (Mateng) Haris Salim Sinring.Terdakwa Imran meloloskan Haris Salim Sinring dalam pencalonan Bupati Mateng 2024 lalu yang menggunakan ijazah palsu. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Hingga kini, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) belum mengambil keputusan terkait pemecatan Imran Tri Kerwiyadi, anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) yang tersandung kasus pidana penggunaan ijazah palsu oleh mantan calon Bupati Mateng, Haris Salim Sinring.  

Imran sebelumnya dinyatakan bersalah karena meloloskan Haris Salim dalam pencalonan Bupati Mateng 2024, meskipun menggunakan ijazah palsu. 

Baca juga: Kakanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Buka Puasa Bersama dan Pemberian Santunan Tahfiz Quran INI dan IPPAT

Baca juga: CATAT Tanggalnya! Sekolah di Sulbar Libur Lebih Awal Selama Ramadan 2025

Pengadilan Negeri (PN) Mamuju telah menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadapnya sesuai dengan tuntutan jaksa dalam putusan nomor perkara 22/Pid.Sus/2025/PN Mamuju pada Jumat (21/2/2025) lalu.  

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sulawesi Barat, Asriani, menyebut bahwa hingga kini belum ada Surat Keputusan (SK) dari KPU RI terkait pemberhentian Imran.  

"Belum ada Surat Keputusan dari KPU RI," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pada Minggu (9/3/2025).  

Ia menjelaskan bahwa KPU Provinsi Sulbar sudah menyampaikan hasil putusan melalui rapat pleno sejak Imran ditetapkan sebagai terdakwa. 

Namun, keputusan resmi tetap bergantung pada KPU RI, mengingat wewenang pemberhentian ada di tangan pusat.  

"Dalam hal penyelenggara KPU yang tersandung kasus, seperti yang dialami Imran, biasanya diajukan ke KPU RI untuk diberhentikan sementara. Tapi sampai saat ini, kami belum menerima SK pemberhentiannya," tambah Asriani.  

Sementara itu, setelah divonis tiga tahun penjara oleh PN Mamuju, Imran mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat. 

Namun, upayanya kandas setelah PT Sulbar menolak bandingnya dan tetap menguatkan putusan sebelumnya.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved