Berita Sulbar
Divonis 3 Tahun Penjara, KPU RI Belum Putuskan Pecat Anggota KPU Mateng Tersangdung Ijazah Palsu
Imran sebelumnya dinyatakan bersalah karena meloloskan Haris Salim dalam pencalonan Bupati Mateng 2024, meskipun menggunakan ijazah palsu.
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Hingga kini, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) belum mengambil keputusan terkait pemecatan Imran Tri Kerwiyadi, anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) yang tersandung kasus pidana penggunaan ijazah palsu oleh mantan calon Bupati Mateng, Haris Salim Sinring.
Imran sebelumnya dinyatakan bersalah karena meloloskan Haris Salim dalam pencalonan Bupati Mateng 2024, meskipun menggunakan ijazah palsu.
Baca juga: Kakanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Buka Puasa Bersama dan Pemberian Santunan Tahfiz Quran INI dan IPPAT
Baca juga: CATAT Tanggalnya! Sekolah di Sulbar Libur Lebih Awal Selama Ramadan 2025
Pengadilan Negeri (PN) Mamuju telah menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadapnya sesuai dengan tuntutan jaksa dalam putusan nomor perkara 22/Pid.Sus/2025/PN Mamuju pada Jumat (21/2/2025) lalu.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sulawesi Barat, Asriani, menyebut bahwa hingga kini belum ada Surat Keputusan (SK) dari KPU RI terkait pemberhentian Imran.
"Belum ada Surat Keputusan dari KPU RI," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pada Minggu (9/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa KPU Provinsi Sulbar sudah menyampaikan hasil putusan melalui rapat pleno sejak Imran ditetapkan sebagai terdakwa.
Namun, keputusan resmi tetap bergantung pada KPU RI, mengingat wewenang pemberhentian ada di tangan pusat.
"Dalam hal penyelenggara KPU yang tersandung kasus, seperti yang dialami Imran, biasanya diajukan ke KPU RI untuk diberhentikan sementara. Tapi sampai saat ini, kami belum menerima SK pemberhentiannya," tambah Asriani.
Sementara itu, setelah divonis tiga tahun penjara oleh PN Mamuju, Imran mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat.
Namun, upayanya kandas setelah PT Sulbar menolak bandingnya dan tetap menguatkan putusan sebelumnya.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
APBN Rp470,82 M untuk 123.990 KPM di Sulbar Mulai Anak Yatim Piatu Hingga Iuran Jaminan Kesehatan |
![]() |
---|
Data BPJS Kesehatan 2024 Biaya Penanganan Jantung, Stroke dan Gagal Ginjal di Sulbar Rp60,79 Miliar |
![]() |
---|
Kunjungi Kemenkes Gubernur SDK Ungkap RS Vertikal Dibangun di Mamuju di Atas Lahan 5 Hektar |
![]() |
---|
Sekretariat DPRD Kota Palu Belajar Sistem Akuntansi Berbasis Aktual di DPRD Sulbar |
![]() |
---|
Gubernur Sulbar Bawa Pulang Rp1,04 Triliun untuk Bangun Sekolah Rakyat Hingga Pengadaan Alkes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.