Berita Sulbar

Pacu Semangat Kerja, Gubernur SDK Berikan TPP ASN Lebih Cepat Tiap Tanggal 3 Berlaku Mulai Maret

SDK mengatakan, terkait penetapan pembayaran TPP setiap tanggal 3 ini sudah diarahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD). 

Editor: Ilham Mulyawan
Tangkapan layar
TPP ASN - Suhardi Duka saat wawancara khusus bersama Tribun Sulbar di Mamuju pada Desember 2024 lalu. Gubernur Sulbar, Suhardi Duka menegaskan bahwa TPP ASN akan dibayarkan setiap tanggal 3 tiap bulannya 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulawesi Barat akan dibayarkan etiap tanggal 3.

Sebelumnya TPP dibayarkan per tanggal 5.

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) mengatakan, pemberian TPP lebih awal ditujukan agar ASN Sulbar lebih termotivasi meningkatkan kinerjanya, utamanya dalam hal pelayanan kepada masyarakat. 

"Sebagaimana visi-misi yang akan jadi pondasi kedepan, salah satunya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas. Untuk itu TPP ASN dibayarkan lebih cepat dari sebelumnya," terang SDK dalam keterangan resminya.

SDK mengatakan, terkait penetapan pembayaran TPP setiap tanggal 3 ini sudah diarahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD). 

"Kami akan rutin bayarkan TPP ASN, tentu dengan harapan pelayanan kepada masyarakat ditingkatkan," ucap SDK.

Baca juga: Seorang Pria di Polman Diciduk Usai Bawa Lari Motor Taxi, Ditangkap Saat Hendak Preteli Onderdil

Baca juga: 12 Ramalan Shio Lengkap Hari Ini Kamis 26 Februari 2025: Kerbau Kekuatan Terpendam, Ular Awas Penipu

Ketentuan ini, mulai berlaku Maret 2025, hal ini juga sebagai upaya mendorong ASN lebih maksimal dalam menyelesaikan target-target program yang dijalankan kedepan. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved