Pembuangan Bayi

Ibu Tega Buang Bayi ke Sungai Gegara Pacar Tak Mau Tanggung Jawab, Kabur ke Kalimantan

Saat mengetahui dirinya hamil pada Juli 2024, pacarnya menolak bertanggung jawab dan meminta IK untuk menggugurkan kandungannya. 

Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
Humas Polresta Mamuju
PELAKU PEMBUANGAN BAYI - Pelaku pembuangan bayi (mengenakan mukena) saat diamankan polisi di Polsek Tapalang Mamuju, Selasa (25/2/2025). Setelah kejadian itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju mengungkap motif dibalik tindakan seorang remaja berinisial IK (18) yang membuang bayinya ke muara Sungai Dayanginna, Kecamatan Tapalang, Mamuju. 

Bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah antara IK dan kekasihnya, Gunawan.  

Menurut Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, IK mengaku menjalin hubungan dengan Gunawan dan berhubungan intim dua kali. 

Saat mengetahui dirinya hamil pada Juli 2024, pacarnya menolak bertanggung jawab dan meminta IK untuk menggugurkan kandungannya. 

"Gunawan bahkan kabur ke Kalimantan,meninggalkan pelaku sendirian menghadapi kehamilannya," ujar Herman,Selasa (25/2/2025).  

Pelaku mengakui bahwa ia melahirkan bayi tersebut pada 22 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 WITA di rumah neneknya di Kelurahan Dayaginna. 

Sekitar 15 menit setelah melahirkan, ia membawa bayi tersebut ke Sungai Anusu dan meletakkannya di aliran sungai hingga akhirnya bayi itu hanyut terbawa arus.

Dari hasil interogasi, pelaku mengungkapkan bahwa dirinya telah mengonsumsi obat misoprostol yang dipesannya melalui aplikasi TikTok pada 12 Februari 2025. 

Obat tersebut dikonsumsi pada 21 Februari 2025 dengan tujuan menggugurkan kandungan. 

Pelaku juga mengakui bahwa ia menjalin hubungan dengan seorang pria bernama Gunawan alias Wawan sejak Agustus 2024, namun pria tersebut tidak mau bertanggung jawab setelah mengetahui kehamilan pelaku.

Barang Bukti yang diamankan dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:

Satu unit handphone Vivo Y12 warna hitam merah yang digunakan untuk memesan obat misoprostol.

Satu lembar daster yang dipakai pelaku saat melahirkan. 

Baca juga: 12 Batang Kabel Optik Travo Milik PLN di Matangnga Polman Dicuri, Polisi Selidiki

Baca juga: Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Majene Menunggak Pajak hingga Rp410 Juta

Pada awal Februari 2025, setelah mengonsumsi obat tersebut, IK mengalami pendarahan hebat dan akhirnya melahirkan di rumah neneknya.  

"Bayi perempuan yang dikandungnya lahir dalam kondisi sudah tidak bernyawa. IK kemudian meletakkannya di pinggir sungai, hingga akhirnya ditemukan warga," jelas Herman.  

Penemuan jasad bayi ini sempat menghebohkan warga sekitar, terutama sejumlah anak yang pertama kali melihatnya pada Sabtu (22/2/2025). Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved