Berita Mamuju Tengah

Puluhan Warga Palongaan Mamuju Tengah Akhirnya Terima Sertifikat Gratis PTSL

Lahan warga tidak bersengketa akan kembali diusulkan dari hasil pengukuran tahun kemarin ke BPN.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Sandi
PENYERAHAN SERTIFIKAT GRATIS - Warga saat menerima sertifikat dari BPN Mamuju Tengah di Balai Kantor Desa Palongaan, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Rabu (19/2/2025). Semuel Pampang Langi, Kepala Desa setempat mengatakan, lokasi Desa Palongaan sudah dilakukan pengukuran keseluruhan pada tahun 2024. Lahan warga tidak bersengketa akan kembali diusulkan dari hasil pengukuran tahun kemarin ke BPN. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Pemerintah Desa Palongaan, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) meminta warga manfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal itu dikarenakan, program PTSL dari pemerintah tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Ditemui Tribun-Sulbar.com di Kantornya, Kamis (20/2/2025), Semuel Pampang Langi, Kepala Desa setempat mengatakan, lokasi Desa Palongaan sudah dilakukan pengukuran keseluruhan pada tahun 2024.

Baca juga: Perbaikan Sumbangan ASN dan Honorer, Atap Bangunan DPPKB Majene Rusak Parah

Baca juga: 14 Kepala Daerah Sulawesi Barat Dilantik Presiden Prabowo Subianto Hari Ini, Berikut Jadwal Acaranya

Sehingga, di tahun 2025 ini sudah ada 46 warganya menerima sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mamuju Tengah.

"Program ini betul-betul gratis tidak ada pungutan sepeserpun dari pemerintah, olehnya itu sangat disayangkan ketika tidak dimanfaatkan," jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan, lahan warga tidak bersengketa akan kembali diusulkan dari hasil pengukuran tahun kemarin ke BPN.

Semuel menambahkan, pihaknya siap memfasilitasi masyarakat dalam hal administrasi untuk program PTSL.

Ia berharap masyarakat antusias memanfaatkan program PTSL, hal itu dikarenakan program tersebut belum tentu ada di tahun-tahun berikutnya.

"Program ini langka, olehnya itu kami berharap masyarakat yang namanya tercatat berpotensi untuk diterbitkan (tanahnya tidak bersengketa) segera diusulkan," harapnya.

"Karena jatah PTSL di Mamuju Tengah itu terbatas," tambahnya.

Sementara itu, Madya, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Mamuju Tengah mengatakan, karena kondisi Desa Palongaan merupakan wilayah transmigrasi jadi perlu pemetaan.

Namun, menurutnya pihaknya sudah melakukan pemetaan dengan lengkap.

Sehingga di tahun ini, BPN akan mengeluarkan kembali sekitar 50 sertifikat.

"Penyerahan sertifikat diberikan langsung kepada pemilik tanpa perantara, kecuali ada surat kuasa ditandatangani di atas materai," jelasnya.

Ia berharap, masyarakat memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved